Luwu Utara,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lutra berhasil mengamankan dua pria di tempat berbeda. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di area SPBU Baliase Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), samping Alfamart, Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran.
Hal tersebut disampaikan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul Rahim kepada media ini, Minggu 2 November 2025 kemarin bahwa, Imran (44) warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Sulsel dibekuk di samping Alfamart Baliase.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis Sabu di dalam jaket yang dikenakan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi dilokasi, barang haram tersebut diperoleh dari BR (37) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo dan Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.300.000,-.
Dari pengakuan Imran (44) , polisi langsung melakukan pengembangan ke Kota Palopo dan berhasil menangkap BR dirumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 (sembilan) sachet sabu yang disimpan dikamarnya. Kepada polisi, BR mengakui barang tersebut adalah miliknya, termasuk satu sachet yang sebelumnya diberikan ke Imran.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas kepemilikan, penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Total barang bukti ada sepuluh poket sabu, dua unit telpon genggam merek Samsung dan Oppo.
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lutra sepanjang tahun 2025.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lutra mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Yustus
Editor : Kingzhie






























