Breaking News

Radio Player

Loading...

2 Pengedar Sabu di Luwu Utara Diringkus Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 3 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lutra berhasil mengamankan dua pria di tempat berbeda. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di area SPBU Baliase Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), samping Alfamart, Polisi bergerak cepat melakukan penelusuran.

Hal tersebut disampaikan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul Rahim kepada media ini, Minggu 2 November 2025 kemarin bahwa, Imran (44) warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Sulsel dibekuk di samping Alfamart Baliase.

ads

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis Sabu di dalam jaket yang dikenakan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi dilokasi, barang haram tersebut diperoleh dari BR (37) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo dan Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.300.000,-.

Dari pengakuan Imran (44) , polisi langsung melakukan pengembangan ke Kota Palopo dan berhasil menangkap BR dirumahnya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 (sembilan) sachet sabu yang disimpan dikamarnya. Kepada polisi, BR mengakui barang tersebut adalah miliknya, termasuk satu sachet yang sebelumnya diberikan ke Imran.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas kepemilikan, penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Total barang bukti ada sepuluh poket sabu, dua unit telpon genggam merek Samsung dan Oppo.

Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lutra sepanjang tahun 2025.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lutra mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

​

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA