Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Pemulung di Bawah Umur Sudah Seminggu di Polsek Tamalanrea, Polisi Diduga Tak Cari BB, Arahkan Keluarga Ganti Rugi Rp5 Juta

Senin, 3 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, dnid.co.id  — Dua remaja pemulung di Makassar, berinisial P (15) dan R (16), diamankan Polsek Tamalanrea setelah diduga mencuri sejumlah barang di kawasan Perintis. Namun, keluarga menilai proses hukum terhadap keduanya tidak transparan dan seolah diarahkan agar mereka membayar ganti rugi Rp5 juta, alih-alih difokuskan pada pencarian barang bukti.

Barang yang diambil berupa kipas angin, tabung AC, gurinda, dan beberapa peralatan lain. Menurut keluarga, barang-barang itu tidak terpasang dan hanya tergeletak, sehingga anak-anak mengira benda tersebut termasuk barang rongsokan.

R ditangkap lebih dulu pada Minggu, 26 Oktober 2025, disusul P sehari kemudian. Keduanya sudah lebih dari sepekan berada di kantor polisi, padahal masih berstatus anak di bawah umur.

ads

Ibu P, F (39), mengaku tidak pernah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian. Ia hanya menandatangani surat penitipan setelah anaknya beberapa hari berada di kantor polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posisinya barang itu tidak terpasang, cuma tergeletak begitu saja. Makanya anak-anak pikir itu barang rongsokan,” ujar F, Senin (3/11/2025).

F mengatakan sudah mengembalikan satu barang berupa gurinda, sementara barang lain seperti tabung AC telah dijual. Namun, menurutnya, polisi tidak berupaya mencari barang bukti yang dijual dan justru meminta keluarga sendiri yang menelusurinya.

“Kabarnya pihak korban cuma mau barangnya kembali. Tapi polisi bilang kami yang cari barang itu. Anak-anak mau tunjukkan di mana dijual, tapi polisi tidak mau antar,” katanya.

Keluarga juga menyebut adanya permintaan ganti rugi Rp5 juta dari pihak korban. Hal itu disampaikan oleh D (38), kakak dari R.

“Penyidik bilang begitu kemauan korban, ganti rugi Rp5 juta. Tapi itu bukan bahasa yang bagus. Saya diam saja, karena ujung-ujungnya pasti disuruh ganti rugi,” ujarnya.
D mengaku tak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
“Kendaraan pun tidak ada, kami makan saja susah,” katanya.

D juga menuturkan bahwa adiknya sempat mengalami kekerasan fisik.

“Saya tanya adikku, dia bilang kepalanya dibenturkan ke tembok supaya mengaku,” ucapnya.

Informasi serupa juga diterima F dari anaknya.
“R bilang ke anakku, ‘kau enak tidak dipukul, sedangkan saya di sini dipukul supaya mengaku,’” tutur F.

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, S.H, membenarkan bahwa kedua anak tersebut berada di Polsek Tamalanrea. Namun, ia menegaskan bahwa status mereka bukan tahanan, melainkan titipan orang tua untuk dibina.

“Dititip orang tuanya. Intinya orang tuanya titip dulu supaya tidak terlalu nakal, biar dibina di kepolisian. Tujuannya pembinaan, ini atas izin keluarganya juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sangkala membantah soal tudingan bahwa pihak keluarga diminta mencari barang bukti. Menurutnya, penyidik hanya meminta informasi kepada pihak keluarga terduga pelaku.

“Anggota hanya minta konfirmasi kalau ada informasi. Bukan disuruh mencari barang bukti,” jelasnya.

Terkait pengantaran anak-anak ke tempat penjualan barang curian, Sangkala menyebut hal itu akan dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa anak-anak akan dikembalikan kepada keluarga jika memang dikehendaki.

“Kalau pihak orang tua bilang biar keluarga saja yang bina, kita akan kembalikan, mungkin besok,” ujarnya.

Sedangkan mengenai dugaan kekerasan dan permintaan ganti rugi, Sangkala menyebut tidak mengetahui adanya kekerasan dan menilai permintaan uang itu bagian dari proses mediasi.

“Kalau itu bagian dari mediasi antara pihak terduga pelaku dan korban. Mungkin penyidik hanya menyampaikan keinginan dari korban — semacam penyambung lidah,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perlakuan khusus.
Pasal 32 dan 33 UU SPPA menyebutkan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan paling lama 7 hari dan harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), bukan di sel tahanan umum.

Sementara Pasal 7 ayat (1) huruf f KUHAP menegaskan bahwa penyidik berwenang mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Keluarga Terduga Pelaku dan Kanitreskrim Polsek Tamalanrea

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru