DNID.co.id—Bantaeng— Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang memberikan klarifikasi resmi terkait somasi yang dilayangkan Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sul-Sel (KAKMS) terhadap proyek pembangunan tanggul di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sul-Sel (KAKMS) melayangkan somasi pada BBWS POMPENGAN JENEBERANG, pada Selasa (4/11/2025).
KAKMS mempertanyakan pekerjaan proyek yang diduga jauh dari standar konstruksi dan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) selama pekerjaan berlangsung.
Menanggapi berbagai tudingan itu, pihak BBWS Pompengan Jeneberang melalui pernyataan resminya kepada KAKMS, Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tanggap darurat yang membutuhkan penanganan cepat (segera) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana banjir di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini (juga) dilaksanakan dengan swakelola dan dalam anggarannya tidak terdapat item K3 Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),” demikian isi klarifikasi BBWS yang dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025).
Pihak BBWS juga menyampaikan apresiasinya atas masukan dari Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sul-Sel (KAKMS).
Surat klarifikasi bernomor: HM0504 itu ditandatangani oleh Ketua Unit Kepatuhan Intern BBWS Pompengan Jeneberang, Rahayu, ST., MT., dengan tembusan kepada Kepala BBWS Pompengan Jeneberang.
Penulis : Dito
Editor : Kingzee
Sumber Berita : Surat BBWS Pompengan Jeneberang




























