Breaking News

Radio Player

Loading...

Satresnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Ampibabo

Rabu, 12 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Parigi Moutong,Dnin,co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam sebuah operasi yang terukur dan terencana. tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, serta mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.

ads

Pelaku berinisial AR (33), warga Desa Ogolugus, ditangkap petugas setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di bawah arahan Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pengintaian mengarah pada rumah pelaku, yang akhirnya digerebek petugas pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA., petugas menemukan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam wadah krim wajah warna putih.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu kaca pireks, satu unit handphone merek Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue. Petugas kini tengah menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.

Dalam keterangannya, IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pelaku AR kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Parigi Moutong dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa. Polisi pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Penulis : Ardi

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polres Parigi Moutong

Berita Terkait

Sekdes Bontolojong Protes Soal Penahanan Kota Kejari Bantaeng: Pemalsuan TTD Bukan Masalah Sepele! 
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Ditsamapta Polda Sulsel
Sat Reskrim Polres Gowa Dituding Tutup Mata, Terungkap Jaringan TPPO di Balik Kasus Sopir Travel Diperas
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Satbrimob Polda Sulsel
Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor
Heboh! Tiga Oknum TNI dan Satu Oknum Polwan Diduga Peras Sopir Travel Puluhan Juta Di Gowa
Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Berbagai Jenis Senilai Rp16, 2 Miliar
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:31 WITA

Sekdes Bontolojong Protes Soal Penahanan Kota Kejari Bantaeng: Pemalsuan TTD Bukan Masalah Sepele! 

Kamis, 13 November 2025 - 15:39 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Ditsamapta Polda Sulsel

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WITA

Sat Reskrim Polres Gowa Dituding Tutup Mata, Terungkap Jaringan TPPO di Balik Kasus Sopir Travel Diperas

Rabu, 12 November 2025 - 20:00 WITA

Satresnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Ampibabo

Rabu, 12 November 2025 - 02:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Satbrimob Polda Sulsel

Selasa, 11 November 2025 - 22:11 WITA

Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 13:19 WITA

Heboh! Tiga Oknum TNI dan Satu Oknum Polwan Diduga Peras Sopir Travel Puluhan Juta Di Gowa

Selasa, 11 November 2025 - 06:15 WITA

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Berbagai Jenis Senilai Rp16, 2 Miliar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Ditsamapta Polda Sulsel

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:39 WITA