Breaking News

Radio Player

Loading...

Korupsi Dana BOK 2024, Dua Pejabat Dinas Kesehatan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka

Senin, 17 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao menetapkan dua pejabat di Dinas Kesehatan Toraja Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kacabjari Tana Toraja (Tator), Alexander Tanak, didampingi tim pidana umum dan pidana khusus, Sabtu (15/11/2025).

ads

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, staf pada bidang pelayanan kesehatan yang diketahui terlibat sebagai pelaksana kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran BOK yang mencapai Rp5,161 miliar.

Menurut Alexander Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan penyidik menunjukkan adanya praktik penyimpangan berupa pembuatan nota pertanggungjawaban fiktif hingga pencairan anggaran perjalanan yang tidak sesuai aturan.

Penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis, melibatkan manipulasi dokumen dan rekayasa laporan kegiatan.

Alexander menjelaskan bahwa dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik 2024 seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di bidang kesehatan.

Program tersebut meliputi penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan gizi masyarakat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, penguatan layanan kesehatan primer, serta pelatihan tenaga kesehatan.

Namun, sebagian alokasi anggaran justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana BOK ini harusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Karena ini dana negara, penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya, ada kegiatan yang dipertanggungjawabkan tetapi tidak pernah dilaksanakan,” ujar Alexander dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025) kemarin.

Selain nota fiktif, penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai realisasi, hingga dugaan pengondisian sejumlah kegiatan untuk memuluskan pencairan anggaran.

Audit terhadap dokumen keuangan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kacabjari menegaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk pihak yang turut mengesahkan atau menerima aliran dana.

Saat ini kedua tersangka telah diperiksa intensif dan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Proses hukum akan berlanjut pada pengembangan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menyatakan komitmennya mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan, terutama karena dana BOK merupakan program vital bagi pelayanan kesehatan dasar masyarakat Toraja Utara.

Dengan terbukanya kasus ini, publik diharapkan dapat terus mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak kembali disalahgunakan.

Penulis : Yustus

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru