Breaking News

Radio Player

Loading...

Korupsi Dana BOK 2024, Dua Pejabat Dinas Kesehatan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka

Senin, 17 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao menetapkan dua pejabat di Dinas Kesehatan Toraja Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kacabjari Tana Toraja (Tator), Alexander Tanak, didampingi tim pidana umum dan pidana khusus, Sabtu (15/11/2025).

ads

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, staf pada bidang pelayanan kesehatan yang diketahui terlibat sebagai pelaksana kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran BOK yang mencapai Rp5,161 miliar.

Menurut Alexander Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan penyidik menunjukkan adanya praktik penyimpangan berupa pembuatan nota pertanggungjawaban fiktif hingga pencairan anggaran perjalanan yang tidak sesuai aturan.

Penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis, melibatkan manipulasi dokumen dan rekayasa laporan kegiatan.

Alexander menjelaskan bahwa dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik 2024 seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di bidang kesehatan.

Program tersebut meliputi penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan gizi masyarakat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, penguatan layanan kesehatan primer, serta pelatihan tenaga kesehatan.

Namun, sebagian alokasi anggaran justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana BOK ini harusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Karena ini dana negara, penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya, ada kegiatan yang dipertanggungjawabkan tetapi tidak pernah dilaksanakan,” ujar Alexander dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025) kemarin.

Selain nota fiktif, penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai realisasi, hingga dugaan pengondisian sejumlah kegiatan untuk memuluskan pencairan anggaran.

Audit terhadap dokumen keuangan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kacabjari menegaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk pihak yang turut mengesahkan atau menerima aliran dana.

Saat ini kedua tersangka telah diperiksa intensif dan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Proses hukum akan berlanjut pada pengembangan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menyatakan komitmennya mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan, terutama karena dana BOK merupakan program vital bagi pelayanan kesehatan dasar masyarakat Toraja Utara.

Dengan terbukanya kasus ini, publik diharapkan dapat terus mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak kembali disalahgunakan.

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru