Makassar, DNID.co.id–Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan pentingnya penataan ulang kebijakan outsourcing dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja bersama sejumlah akademisi dari UI, UGM, dan P3HKI di Senayan pada Selasa (18/11/2025).
Ashabul Kahfi mengungkapkan bahwa banyak organisasi pekerja mengeluhkan perluasan praktik outsourcing sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, hanya lima jenis pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing, namun aturan baru membuat seluruh jenis pekerjaan dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan ketidakpastian bagi pekerja.
0
“Keluhan muncul karena tidak ada kejelasan batasan pekerjaan yang boleh dan tidak boleh di-outsourcing. Situasi ini bahkan memunculkan istilah ‘perbudakan modern’,” ujarnya.
Ia menilai DPR perlu menetapkan aturan yang lebih tegas, termasuk daftar jenis pekerjaan yang layak di-outsourcing dan yang tidak, agar kepastian hak buruh dapat terjamin.
Ashabul Kahfi juga menyoroti lemahnya jenjang karier pekerja outsourcing. Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah temuan, pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun tidak memperoleh peningkatan gaji maupun posisi yang berarti.
“Bayangkan, seorang pekerja selama 15 tahun dan pekerja baru hanya selisih gajinya Rp20 ribu. Ini menunjukkan tidak adanya mekanisme karier yang jelas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, ia meminta masukan akademisi untuk merumuskan sistem outsourcing yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian karier, dan melindungi kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri.
Editor : Mursalim Thahir































