DNID.CO.ID–Makassar– Seorang karyawati asal Kabupaten Gowa, Usriana (29), mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi, intimidasi, hingga penyitaan barang pribadi oleh manajemen perusahaan tempat ia bekerja, CV EK yang beralamat di Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Usriana yang bekerja sebagai marketing di perusahaan penjualan laptop dan komputer tersebut mengaku dituduh melakukan penggelapan oleh pihak perusahaan terkait transaksi penjualan seratus lebih unit laptop ke salah satu pembeli dari perusahaan PT GJS bernama Hst.
“Saya dituduh penggelapan oleh manajemen CV EK, padahal sudah ku ikuti prosedur penjualan, lengkap juga dokumen userku (pembeli),” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan seluruh proses penjualan sebelumnya telah melalui pengecekan administrasi dan persetujuan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosedur perusahaan telah saya lakukan, dan itu di ACC langsung oleh perusahaan. Setiap membayar langsung ke perusahaan, 100 unit lebih Laptop, merek Lenovo dan Asus dibeli oleh ibu Hst,” jelasnya.
Namun belakangan, pembayaran dari perusahaan pembeli yaitu PT GJS dinyatakan macet. Perusahaan EK pun melaporkan Hst dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Yang kemudian menjadi sorotan, manajemen juga menyeret nama Usriana dalam laporan tersebut.
“Pak HW dan Pak WE menuduh saya ikut melakukan penggelapan, padahal semua prosedur perusahaan telah saya lakukan,” tegasnya.
Mengaku Diintimidasi dan Barang Pribadi Disita
Tidak berhenti pada tuduhan pidana, Usriana juga menceritakan adanya tindakan intimidasi dari sejumlah pegawai di kantor.
Ia menyebut emas dan BPKB motor miliknya disita paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saat itu, emas dan BPKB motor saya disita paksa oleh sekitar 5 karyawan Elextra, salah satunya Rsm, Admin Piutang. Katanya disuruh oleh Pak HW,” ungkapnya.
Meski barang tersebut belakangan dikembalikan, Usriana menyebut masih ada dana pribadi miliknya yang ditahan.
“Hingga kini masih ada dana pribadi saya yang saya simpan di teman bernama Nly untuk usaha kosmetik, katanya disita dan dijadikan jaminan oleh manajemen EK,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia mengaku tidak diberi surat pemutusan hubungan kerja maupun pembayaran hak normatif.
“Gaji di bulan September ditahan, status saya karyawan tetap dan tidak pernah mendapatkan teguran, sudah 7 tahun ma kerja,” tutupnya.
Pihak Perusahaan Bungkam
Media berupaya meminta klarifikasi dari Direktur CV EK, HW. Namun HW memilih irit bicara.
“Saya no coment terkait itu Pak,” katanya singkat.
Sementara itu, Managing Director CV EK, WE, juga belum memberikan jawaban meski telah dikirimkan pesan WhatsApp dan dilakukan panggilan telepon.
Saat disambangi di kantor, salah satu karyawan menyebut keduanya tidak berada di tempat.
“Lagi di luar kota Pak,” ujarnya.
Menanti Tindakan Disnaker dan APH
Kasus ini memantik kritik publik lantaran terdapat dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, penyitaan tanpa legalitas, serta dugaan kriminalisasi karyawan.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, khususnya terkait hak upah, PHK, dan perlindungan dari tekanan atau ancaman dalam hubungan kerja.
Kini publik menunggu langkah konkret Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar serta Aparat Penegak Hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja ditegakkan.
Penulis : Dito
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Wawancara dengan Narasumber




























