Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis GMK Soroti DPD Koperasi Simpan Pinjam Sulselbar Tuntut Pihak Terkait Segera Audit

Kamis, 11 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar,DNID.co.id — Gerakan Misi Keadilan (GMK) melalui orator Wawan Nur Rewa dalam aksi unjuk rasa ini, Kamis (11/12/25) siang di Kantor Kosipa, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 17, Biringkanaya, Makassar, membuka fakta dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kantor DPD KOPERASI SIMPAN PINJAM (KOSIPA) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun tanpa badan hukum yang sah.

Dalam orasi ilmiahnya, menyebut selama kurun waktu tersebut, DPD KOSIPA Sulselbar disinyalir menyerap dana dari kurang lebih 100 unit koperasi yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel dan Sulbar, dengan estimasi perolehan mencapai miliaran rupiah per tahun. Selain itu, terdapat dugaan kuat rekayasa laporan pajak penghasilan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya wajib disetor kepada negara.

ads

“Segera audit Kosipa sebab sangat merugikan negara, yang beroperasi tanpa badan hukum, apalagi mengelola puluhan miliar tanpa kejelasan pajak, jika itu benar segera cabut izinnya dan periksa semua yang terlibat,” teriak Korlap Wawan Nur Rewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMK menilai praktek yang dilakukan oleh DPD KOSIPA bukan hanya merugikan korban melainkan juga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kasus Kerugian Korban: Nur Amin Tantu

Salah satu korban, Nur Amin Tantu, mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 2,1 miliar yang dititipkan secara bertahap selama ± 25 tahun kepada DPD KOSIPA Sulselbar. Hingga kini, modal investasi tersebut tidak dikembalikan tanpa penjelasan dan pertanggungjawaban dari Kosipa, bahkan korban dituduh yang tidak-tidak agar modalnya tidak didapatkan lagi.

“Mereka (kosipa) membuat managemen konflik membuat tuduhan tak masuk akal terhadap korban agar modalnya tidak didapatkan, yang kasian unit di lapangan dijadikan boneka untuk menutupi kesalahan yang ada,” cetus Wawan dalam orasi ilmiahnya.

GMK menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan serta praktik penghimpunan dana ilegal dengan dalih koperasi.

Tuntutan Gerakan Misi Keadilan (GMK):

1.Mengembalikan Modal Investasi Korban Nur Amin Tantu sebesar ± Rp 2,1 miliar yang dititipkan secara bertahap selama ± 25 tahun sesuai kwitansi.
2.Transparansi penuh atas pengelolaan dana selama ± 30 tahun operasional DPD KOSIPA Sulselbar yang diduga terkait praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3.Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan lengkap terhadap seluruh transaksi keuangan DPD KOSIPA Sulselbar, mengingat instansi tersebut diduga tidak memiliki badan hukum namun menyerap dana puluhan miliar per tahun.
4.Meminta Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, dan seluruh APH melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah setiap tahun.
5.Mencabut izin operasional DPD KOSIPA Sulselbar apabila terbukti tidak memiliki badan hukum.
6.Menangkap dan mengadili pihak pengendali serta kaki tangan yang terlibat dalam operasional ilegal DPD KOSIPA Sulselbar.

Wawan juga menegaskan telah melaporkan Kantor DPD Kosipa Wil. Sulselbar kepada Polda Sulsel dan sejumlah APH, termasuk akan mengirim surat kaleng ke Istana Negara, bahkan ia menyebut tidak main main dan akan melakukan langka-langka hukum yang lebih massif.

“Atas izin klien saya. Saya telah melaporkan kosipa dan kepada sejumlah APH soal dugaan kejahatan pajak dan kerugian korban, bahkan saya tidak main main akan mengirim surat kaleng ke istana negara,” terangnya.

Ratusan massa dari Gerakan Misi Keadilan berakhir bentrok, dalam pantauan, dipicu dari sekelompok preman yang menggunakan senjata tajam dari dalam halaman kantor DPD Kosipa menyerang keluar menggunakan sajam sehingga massa aksi terkena batu dan mengalami luka robek pada bagian kepala.

Simpan Gambar:

Penulis : Adm

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Jenrlap Rurun Rewa

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera
Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang
Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta
DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:19 WITA

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Thorcon, Fun Run 2025 Diikuti 1.500 Peserta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:29 WITA

DPRD Bangka Tengah Bedah Rencana PLTN Thorcon di Pulau Kelasa

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA