Jebus, Dnid.Co.Id — Gerak cepat polisi mematahkan keheningan Desa Puput. Dalam hitungan jam, dua pencuri toko berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. Operasi senyap itu menutup rapat ruang gerak pelaku, sekaligus memberi napas lega bagi warga Kecamatan Parittiga yang sempat dihantui rasa waswas.
Keheningan dini hari di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pecah oleh langkah cepat aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian toko di Desa Puput, hanya beberapa jam setelah laporan korban diterima. Penangkapan itu menjadi penanda bahwa kejahatan, betapapun rapi direncanakan, selalu meninggalkan jejak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Polsek Jebus. Dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” kata Iptu Yos Sudarso kepada Babelku.com, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu pagi, 3 Desember 2025. Saat pemilik toko membuka usahanya, suasana yang biasanya hangat berubah mencekam. Etalase berantakan, rak rokok kosong, dan sejumlah barang bernilai jutaan rupiah raib. Desa Puput yang biasanya sunyi mendadak gaduh oleh kabar pencurian.
Rekaman kamera pengawas menjadi saksi bisu. Dua sosok terlihat menyelinap dari pintu samping toko. Dengan alat congkel, pintu dibuka paksa. Gerakan mereka cepat, terlatih, dan nyaris tanpa suara. Beberapa menit kemudian, keduanya menghilang, meninggalkan kerugian dan trauma.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Dipimpin Panit Reskrim IPDA Eko Prasetyo, S.Tr.K., tim bergerak tanpa banyak sorotan. Penyelidikan mengarah pada satu nama yang sudah tak asing dalam catatan warga. Jejak digital dan informasi lapangan disusun rapi.
Kamis malam, 12 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mulai mendekat. Menjelang tengah malam, situasi dinilai matang. Pada pukul 00.30 WIB, tersangka pertama berinisial YA (24) disergap di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau. Penangkapan berlangsung cepat, tanpa perlawanan.
Interogasi singkat membuka simpul berikutnya. YA mengakui perbuatannya dan menyebut satu nama lain sebagai rekan. Polisi kembali bergerak. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kedua berinisial DE (22) berhasil diamankan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Dua pelaku pun tumbang dalam satu malam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, alat congkel, puluhan voucher pulsa dari berbagai operator, serta rokok berbagai merek yang diduga kuat hasil pencurian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
“Motifnya murni ekonomi. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kewaspadaan warga dan respons cepat aparat adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Di Desa Puput, malam kembali hening. Namun pesan dari peristiwa ini menggema tajam: hukum bergerak, dan kejahatan tak pernah benar-benar aman bersembunyi.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat





























