DNID.CO.ID-JENEPONTO- Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Jeneponto menyatakan kesiapan penuh memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Nasrul (46), Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto.
Nasrul, seorang pemulung barang bekas, saat ini menghadapi proses hukum di tengah kondisi ekonomi keluarga yang sangat memprihatinkan. LBH-BK menilai terdakwa layak mendapatkan bantuan hukum gratis sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga miskin di hadapan hukum.
Sekretaris Umum LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, SH., MH., mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga orang pengacara untuk mendampingi Nasrul hingga proses persidangan.
“LBH Bhakti Keadilan akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Kemarin sudah tanda tangan surat kuasa, dan kami siapkan tiga orang pengacara untuk mendampingi terdakwa di pengadilan, insyaAllah,” ujar Samsul, Sabtu (13/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samsul, kondisi Nasrul dan keluarganya menjadi alasan kuat LBH turun tangan. Nasrul tidak memiliki pekerjaan tetap dan selama ini bertahan hidup dengan memulung botol plastik serta bekerja serabutan bila ada panggilan.
Kini, setelah ia ditahan, beban hidup sepenuhnya jatuh ke pundak sang istri.
“Kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Istri dan anak-anaknya terpaksa mencari botol dan kardus di tumpukan sampah untuk bertahan hidup. Anaknya enam orang, masih kecil-kecil, dan mereka tidak punya rumah sendiri,” ungkapnya.
Diketahui, keluarga Nasrul sebelumnya tinggal menumpang di Kampung Bungung Lompo, Kelurahan Bontotangnga, dan kini berpindah ke Kampung Sangingloe.
LBH berharap keluarga terdakwa dapat bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap selama persidangan nanti ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan, termasuk alasan pemaaf, sehingga putusan bisa mencerminkan rasa keadilan,” kata Samsul.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Suasana tenang Kampung Bungung Lompoa mendadak berubah mencekam ketika seorang pria bernama Karu’ datang dalam kondisi diduga mabuk sambil membawa badik terhunus.
Seorang warga setempat, Juddin, mengisahkan detik-detik kejadian tersebut.
“Kedatangan Karu’ dalam pengaruh minuman keras dengan membawa badik terhunus. Badik itu digunakan menggedor pintu rumah Nasrul tengah malam sambil berteriak-teriak,” ucap Juddin, Jumat (12/12/2025).
Nasrul yang saat itu sedang tidur bersama keluarganya terbangun dalam keadaan panik dan tidak memahami tujuan kedatangan Karu’.
“Dihatinya, ia bertanya ada apa ini, mengapa malam-malam datang ribut ini orang (Karu’),” lanjut Juddin.
Ketegangan pun berujung pada keributan antara Karu’ dan Nasrul yang digedor pintu rumahnya. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Nasrul justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Warga menyebut kasus ini sempat diupayakan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun upaya tersebut kandas karena Nasrul tidak mampu memenuhi permintaan kompensasi dari pihak korban.
“Pernah dimediasi, tapi Nasrul tidak sanggup membayar biaya yang diminta sebesar 20 juta rupiah. Akhirnya kasus ini lanjut,” terang Juddin.
Sejak penahanan Nasrul, kondisi keluarganya kian memprihatinkan. Sang istri, yang diketahui sedang hamil, terpaksa memulung bersama anak-anaknya demi sekadar membeli beras.
“Pekerjaannya tidak menentu. Sekarang istrinya yang cari barang bekas, kadang sama anak-anaknya,” kata Juddin.
Penahanan Nasrul memicu keprihatinan warga sekitar. Mereka mempertanyakan mengapa pendekatan Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan secara maksimal, mengingat kondisi ekonomi terdakwa yang sangat lemah serta adanya unsur ancaman pada awal kejadian.
“Kasihan ini Nasrul, pak. Anaknya enam, istrinya hamil, tidak ada pekerjaan tetap. Mau bagaimana lagi?” ujar Juddin lirih.
Kini, Nasrul menunggu jadwal sidang perdananya. Sementara itu, keluarganya bertahan hidup dari belas kasihan tetangga dan hasil memulung yang tak seberapa.
Kisah ini kembali mengingatkan bahwa di balik pasal-pasal hukum yang kaku, terdapat dimensi kemanusiaan yang kerap luput dari perhatian.
Penulis : Daeng Sunu
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Wawancara Narasumber





























