Breaking News

Radio Player

Loading...

Viral Dugaan Pungli, Anggota Polda Sulsel Inisial SR Bantah Terima Uang, Ini Klarifikasinya!

Sabtu, 13 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID–MAKASSAR– Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial SR (38) membantah keras tudingan terlibat praktik pungutan liar (Pungli) terkait dugaan upaya pembebasan dua terduga pelaku narkoba di Polrestabes Makassar. Bantahan itu disampaikan SR usai terbitnya pemberitaan viral di media sosial, Jumat (12/12/2025).

SR menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun dari keluarga pelaku. Ia mengaku hanya dimintai tolong dan sekadar mengarahkan pihak keluarga kepada orang lain.

Menurut SR, awal mula persoalan terjadi ketika seorang perempuan berinisial CR bersama suaminya dan keluarga pelaku mendatanginya untuk meminta bantuan agar kedua pelaku bisa dibantu secara hukum.

ads

“Dia datangi ka pak di Warkop, terus dia minta tolong sama saya. Kemudian saya suruh bicara sama Ibu AM, siapa tahu bisa dibantu,” ujar SR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SR menyebut pertemuan tersebut berlangsung di sebuah Warkop di Jalan Abdul Kadir, Kota Makassar, pada 1 Desember 2025. Namun ia menegaskan tidak terlibat dalam pembicaraan teknis, apalagi soal uang.

“Tidak ku tau ki saya masalah uang, karena yang terima itu uang AM, bukan saya. Saya duduk beda meja ka sama itu pihak keluarganya,” tegasnya.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya menjabat sebagai Kanit. SR memastikan saat ini bertugas sebagai anggota intelijen di satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Sulsel.

“Saya saat ini bertugas sebagai intel Brimob Polda Sulsel, bukan Kanit seperti yang diinfokan sebelumnya,” ungkap SR.

Atas kejadian tersebut, SR berharap klarifikasinya bisa diberitakan agar nama baik kepolisian, khususnya Polda Sulsel bisa terjaga dari opini liar masyarakat.

“Harapan saya bagaimana nama baik saya kembali, apalagi saya seorang aparat, jangan sampai opini masyarakat ke kepolisian jelek nantinya,” harap SR.

Sementara itu, AM, perempuan yang disebut-sebut dalam kasus ini, mengakui menerima uang dari keluarga pelaku. Namun ia menegaskan jumlah yang diterimanya bukan Rp28 juta, melainkan Rp26 juta.

“Iya pak, kalau masalah Pak SR itu tidak tau apa-apa. Karena juga minta tolong sama saya. Sementara uangnya pelaku itu hanya 26 juta, bukan 28 juta,” ujar AM.

AM juga membantah kabar bahwa dirinya adalah anggota Polri.

“Saya bukan Polwan pak. Saya hanya PLH (Pekerja Harian Lepas) saja di Polrestabes Makassar. Jadi tidak benar itu kalau dibilang ada oknum Polwan yang terlibat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menentukan atau mematok nominal uang. Menurutnya, nilai tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga pelaku.

“Tidak pernah ja mematok saya pak. Mereka sendiri yang bilang kesanggupannya cuma 25 juta, lalu menyerahkan kepada saya,” terangnya.

AM bahkan mengaku sempat berniat mengembalikan uang tersebut, namun keluarga pelaku menolak dan masih berharap ada bantuan.

“Sudah mi saya mau kembalikan ke mereka, tapi mereka sendiri tidak mau terima dan mau sekali dibantu dilepaskan keluarganya,” pungkasnya.

Keluarga Akui Uang Sudah Dikembalikan
Di sisi lain, NR, keluarga salah satu pelaku sekaligus narasumber awal pemberitaan, membenarkan bahwa dirinya memang meminta bantuan kepada SR dan AM. Namun ia juga mengonfirmasi bahwa uang yang sempat diserahkan telah dikembalikan sepenuhnya.

“Iye pak, ini malam sudah dikasih kembali semua uang yang sempat disetor ke ibu AM,” ungkap NR kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

Latar Belakang Dugaan Kasus
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik pungli menyeret nama oknum polisi Polda Sulsel. Ia dituding meminta uang Rp28 juta sebagai syarat pembebasan dua terduga pelaku narkoba berinisial SRF dan WD, yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar bersama lima saset sabu.

Pihak keluarga mengaku sempat menyerahkan uang dan menerima janji pembebasan, bahkan disertai percakapan WhatsApp yang menyebut soal asesmen dan koordinasi dengan kejaksaan.

Namun dengan adanya Klarifikasi dari SR dan AM, serta pengakuan keluarga bahwa uang telah dikembalikan, kasus ini kini menunggu tindak lanjut dan penelusuran lebih jauh dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Simpan Gambar:

Penulis : Daeng Sunu

Editor : Kingzhee

Sumber Berita : Wawancara Narasumber

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA