Makassar, dnid.co.id — Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp2,1 miliar yang diduga melibatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat angkat bicara. Hal ini menyusul viralnya tudingan di media sosial yang menyebut dirinya sebagai pelaku penggelapan dana koperasi.
Korban, Nur Amin Tantu, melalui kuasa hukumnya Wawan Nur Rewa, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.
“Tudingan yang beredar tidak benar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Faktanya, klien kami adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh pihak koperasi,” ujar Wawan Nur Rewa kepada wartawan di Makassar, Senin (15/12/2025).
Wawan mengungkapkan, tudingan tersebut pertama kali disebarkan oleh seorang oknum berinisial AM, yang juga telah melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terkait dana koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar pada periode 2022–2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, laporan tersebut kemudian berkembang menjadi opini publik yang digiring melalui sejumlah media online dan media sosial, dengan menyeret jabatan kliennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
“Kami menilai ada indikasi kuat upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat di ruang publik,” tegas Wawan.
Wawan menjelaskan, Nur Amin Tantu telah bekerja di lingkungan Kosipa sejak 1997, jauh sebelum menjabat sebagai anggota legislatif. Adapun investasi atau penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak tahun 2005 hingga 2025.
Seluruh transaksi tersebut, kata dia, didukung oleh bukti administrasi berupa kwitansi resmi bermaterai yang dikeluarkan oleh DPD Kosipa.
“Dengan adanya bukti-bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru hingga saat ini klien kami belum menerima pengembalian dana investasinya,” jelasnya.
Upaya penyelesaian secara non-litigasi, lanjut Wawan, telah ditempuh melalui dua kali somasi yang dilayangkan kepada kantor DPD Kosipa di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons.
“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD Kosipa untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” ungkapnya.
Karena somasi tidak ditanggapi, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan DPD Kosipa melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Langkah hukum ini kami tempuh demi mendapatkan kepastian hukum serta pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” pungkas Wawan.
Editor : admin





























