Breaking News

Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG-Aktivitas galian batu dan tanah yang diduga tidak berizin di Pekon Suka Merna, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, memicu keresahan masyarakat. Warga mengeluhkan dampak lingkungan berupa debu, kebisingan, serta kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan, sementara muncul dugaan adanya aliran uang tunai dari operasional galian yang menyeret nama aparatur pemekonan.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan warga, Kamis, 18 Desember 2025, tim DNID Medialampung melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di area galian ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator. Meski saat itu tidak beroperasi dengan alasan cuaca hujan, keberadaan alat berat tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang terencana dan berkelanjutan.

 

Media ini juga berupaya mengonfirmasi pemilik usaha galian yang disebut bernama Tulus. Namun hingga siang hari, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Pengawas lapangan bernama Aan mengaku telah mencoba menghubungi Tulus melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.

 

Selanjutnya, media mendatangi Kantor Pekon Suka Merna. Sekretaris Pekon menyatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas galian tersebut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Penjabat (Pj) Kepala Pekon Suka Merna.

 

Saat ditemui pada hari yang sama, Pj Kepala Pekon Suka Merna menjelaskan bahwa pihak pengelola galian memang pernah datang ke kantor pekon, namun hanya sebatas bersilaturahmi. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan, menandatangani, atau menerbitkan izin apa pun terkait kegiatan galian batu dan tanah tersebut.

 

Namun demikian, Pj Kepala Pekon mengakui adanya kontribusi sebesar Rp5.000 per mobil dari kendaraan yang keluar masuk lokasi galian. Ia menegaskan kontribusi tersebut bukan setoran mingguan dan menurut keterangannya, uang tersebut diterima oleh Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna, bukan oleh dirinya.

 

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pungutan dari aktivitas galian yang hingga kini tidak jelas dasar hukum, mekanisme, maupun peruntukannya.

 

Dalam penelusuran lanjutan, pengawas lapangan Aan menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengawasi operasional harian. Ia menyebut pemilik usaha galian adalah Tulus, warga Sukaharjo, sementara lahan galian merupakan milik warga setempat.

 

Aan mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, ia membenarkan adanya penyerahan uang tunai dari hasil operasional galian.

 

“Kegiatan sudah hampir empat bulan. Setorannya mingguan, sudah sekitar tujuh kali lebih. Kadang Rp150 ribu, kadang Rp200 ribu. Uangnya saya serahkan langsung. Yang menerima, Pj Kepala Pekon,” ujar Aan.

 

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Pj Kepala Pekon yang menyebut tidak pernah menerima setoran mingguan dan menyatakan penerima kontribusi adalah Wakil Ketua BHP Pekon.

 

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang sebenarnya menerima uang dari aktivitas galian yang diduga tidak berizin tersebut.

 

Sebagai bagian dari asas keberimbangan, media ini juga telah berupaya mengonfirmasi Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna berinisial W. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon tidak dijawab dan pesan WhatsApp tidak dibalas meskipun akun terpantau aktif.

 

Berdasarkan rangkaian temuan lapangan—keberadaan alat berat, dugaan ketiadaan izin, adanya pungutan uang tunai, perbedaan keterangan antar pihak, serta belum adanya klarifikasi dari pihak terkait—aktivitas galian tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

 

 

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Lampung, Inspektorat, Satpol PP, serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa legalitas kegiatan galian, mengklarifikasi perbedaan keterangan, serta menelusuri aliran dana pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum.

 

Media ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(MT)

Penulis : MT

Editor : RA

Berita Terkait

TRANSFORMASI KONSERVASI BADAK MELALUI PENERAPAN RADIONUKLIDA
PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper
Nuklir Itu Bukan Bom, Tapi Sumber Kehidupan Baru
Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia
Pemangkasan ADP Dikeluhkan Aparatur Pekon Tanggamus 
Anggaran Media 2025 di DPRD Tanggamus Zonk!!! Sekwan Bungkam 
DPD TMI Salurkan Bantuan Alsintan Jenis Jonder R4, di Pekon Tangkit Serdang
Camat Talang Padang Pimpin Rapat dan Aksi Penertiban Sampah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:47 WITA

Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:23 WITA

TRANSFORMASI KONSERVASI BADAK MELALUI PENERAPAN RADIONUKLIDA

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:17 WITA

PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:39 WITA

Nuklir Itu Bukan Bom, Tapi Sumber Kehidupan Baru

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:34 WITA

Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:42 WITA

Pemangkasan ADP Dikeluhkan Aparatur Pekon Tanggamus 

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:22 WITA

Anggaran Media 2025 di DPRD Tanggamus Zonk!!! Sekwan Bungkam 

Senin, 15 Desember 2025 - 21:59 WITA

DPD TMI Salurkan Bantuan Alsintan Jenis Jonder R4, di Pekon Tangkit Serdang

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA