Jeneponto, dnid.co.id — Ketangguhan Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali dibuktikan dalam pengungkapan kasus pencurian material kabel milik Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo, Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi cepat dan terukur, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/12/2025) sore.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, yang berkolaborasi dengan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polres Jeneponto. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Lengke‑Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di area PLTB Tolo. Dari hasil pulbaket tersebut, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R (25) dan RA alias A (15), warga Lingkungan Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu. Keduanya diduga melakukan pencurian material kabel sepanjang kurang lebih 10 meter di area PLTB Tolo, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan tersebut, pihak pengelola PLTB Tolo mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Tim Pegasus Resmob, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, Tim Pegasus Resmob masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang mengganggu keamanan objek vital dan fasilitas strategis, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Penulis : Dito
Editor : Admin





























