Breaking News

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, dnid.co.id — Ketangguhan Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali dibuktikan dalam pengungkapan kasus pencurian material kabel milik Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo, Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi cepat dan terukur, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/12/2025) sore.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, yang berkolaborasi dengan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polres Jeneponto. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Lengke‑Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di area PLTB Tolo. Dari hasil pulbaket tersebut, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

ads

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R (25) dan RA alias A (15), warga Lingkungan Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu. Keduanya diduga melakukan pencurian material kabel sepanjang kurang lebih 10 meter di area PLTB Tolo, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, pihak pengelola PLTB Tolo mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Tim Pegasus Resmob, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, Tim Pegasus Resmob masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang mengganggu keamanan objek vital dan fasilitas strategis, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim
BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur
Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga
SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah
Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan
Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda
Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat
Viral Dugaan Pungli Komunitas Travel, Kasat Lantas Polres Gowa Angkat Bicara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WITA

Ricuh, Sidang Putusan Laka Lantas di PN Jeneponto, Keluarga Korban Mengamuk Tolak Vonis Hakim

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel PLTB di Tolo

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:11 WITA

BPN Jeneponto Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Sertifikat Burhanuddin Terbit Sesuai Prosedur

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:07 WITA

Ditegur Main Petasan Warga Diduga Dianiaya,Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Warga

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WITA

SOS Lawfirm Dampingi Kakek Umur 83 Tahun Korban Mafia Tanah

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Alor Amankan Oknum Polisi Terduga Penganiayaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Dana Investasi Rp2,1 Miliar Tak Kembali, DPD Kosipa Sulselbar Dilaporkan ke Polda

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:04 WITA

Operasi Menumbing Bongkar Tambang Gelap Bangka Barat

Berita Terbaru

Keagamaan

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Jumat, 19 Des 2025 - 01:43 WITA