Bulukumba,DNID.co.id — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Bulukumba yang bertugas di Seksi Hukum (Sikum), Ipda SSP (42), dengan seorang perempuan berinisial EB (30), resmi dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh istri Ipda SSP berinisial YR (40) pada Kamis, 18 Desember 2025 kemarin.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. melalui Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Pananrangi, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan.
Iptu Andi Pananrangi menjelaskan, pengaduan bermula dari laporan YR yang disampaikan melalui sambungan telepon kepada Propam pada Kamis (18/12) sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam laporannya, YR menyebutkan bahwa suaminya berada di rumah seorang perempuan berinisial EB di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, serta menduga adanya hubungan terlarang di antara keduanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Propam Polres Bulukumba langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengamankan situasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat Tim Propam tiba di rumah yang dimaksud, Ipda SSP berada di ruang tamu dan sedang makan siang, sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap Iptu Pananrangi. Jumat (19/12/2025).
Selanjutnya, YR secara resmi membuat pengaduan dugaan perselingkuhan di Propam Polres Bulukumba. Tim Propam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YR selaku pelapor, serta Ipda SSP dan EB sebagai terlapor.
“Saat ini Tim Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait. Proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.
Kasi Propam menegaskan bahwa Polres Bulukumba akan memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di internal Kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Untuk penanganan lebih lanjut, kami telah berkoordinasi dengan Propam Polda Sulsel. Setelah proses penyelidikan dan pendalaman di tingkat Polres selesai, perkara ini akan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sulsel,” tegas Iptu Pananrangi.
Editor : Kingzhie





























