Breaking News

Radio Player

Loading...

Gerak Cepat, Tim Pegasus Resmob Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Cabul Lansia di Makassar

Minggu, 21 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, Tim Pegasus Resmob berkoordinasi dan dibackup oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

ads

Terduga pelaku diketahui berinisial DG. Rasam bin Turu (61), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Jeneponto dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban yang juga berusia 70 tahun mengalami dugaan perbuatan cabul saat berjalan pulang seorang diri. Pelaku diduga menghampiri korban, memegang kedua tangan korban, menjatuhkan korban ke rumput, serta melakukan tindakan tidak senonoh sebelum melarikan diri setelah korban berteriak.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA