Jeneponto, dnid.co.id — Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2018 yang dilaporkan oleh Sulfikar akhirnya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut kini resmi naik ke tahap II.
Kanit Tipidum Polres Jeneponto, Aipda Jusman, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, sudah P21,” ujar Aipda Jusman.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, terduga pelaku berinisial MYY, seorang pensiunan PNS, dilaporkan terkait dugaan penipuan setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp84 juta dengan janji meloloskan istrinya dalam seleksi CPNS 2018. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dana korban belum dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Hidayat, pemerhati hukum dan HAM, menegaskan bahwa perkara yang telah dinyatakan lengkap harus segera diproses secara profesional dan terbuka.
“Perkara yang sudah masuk tahap II harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” kata Rahmat.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat lebih proaktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga setiap perkara memperoleh kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























