φMakassar, dnid.co.id – Seorang wanita bernama berinisial M (19) menjadi korban dugaan percobaan pembakaran sepeda motor oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, sesaat setelah pergantian tahun.
Marsya menuturkan, saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi kost karena sedang berada di tempat magang. Di dalam area kost hanya terdapat temannya. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
“Saat kejadian saya tidak sedang di kost. Saya ada di tempat magang. Di kost itu cuma temanku,” ujar M saat ditemui.
Menurut keterangan korban, seorang pria tak dikenal tiba-tiba masuk ke area kost dan berusaha membakar sepeda motor miliknya yang terparkir di lokasi. Aksi pelaku diketahui warga sehingga langsung digagalkan sebelum api membesar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga sekitar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Tidak lama berselang, dua orang anggota kepolisian datang ke lokasi kejadian.
Marsya kemudian diarahkan oleh pihak kepolisian untuk membuat laporan di Polsek Tamalate. Sejumlah barang miliknya, termasuk sepeda motor, sarung, celana, dan sepatu yang terkena api, dijadikan barang bukti.
“Polisi minta saya ikut ke kantor polisi untuk melapor. Barang bukti berupa motor saya, sarung, celana dan sepatu saya juga kena api,” jelasnya.
Namun, M mengaku tidak menerima kembali salinan laporan polisi (LP) setelah dimintai keterangan secara mendetail oleh penyidik.
“Setelah melapor, saya diminta ke lantai dua dan ditanya sedetail mungkin. Setelah itu polisi bilang, ‘mana surat laporannya dek?’ Lalu saya kasih itu surat. Saya kira memang disimpan di situ. Saya tidak tahu kalau itu seharusnya dibawa pulang oleh pelapor,” ungkapnya.
Selain itu, M juga mempersoalkan proses penyitaan barang bukti berupa sepeda motor miliknya. Ia menyebut motor tersebut diamankan oleh pihak kepolisian tanpa disertai surat penyitaan resmi maupun persetujuan tertulis.
“Polisinya bilang nanti kalau ada waktu, saya akan disuruh tanda tangan surat penyitaan dan akan dihubungi. Tapi sampai sekarang tidak ada surat penyitaan atau persetujuan yang saya tandatangani,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini motor miliknya masih berada di Polsek Tamalate, sementara terduga pelaku juga disebut masih diamankan di kantor polisi tersebut.
M berharap motornya dapat dikembalikan oleh pihak kepolisian berhubung motor tersebut sangat dibutuhkan olehnya untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
M berharap agar kasus dugaan percobaan pembakaran itu dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta hak-haknya sebagai pelapor tetap diberikan secara utuh.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Polsek Tamalate. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan.”
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Pelapor Wanita
Penanggung Jawab : Ir.Herman Maddaung




























