Jakarta,Dnid.Co.Id – Isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia kembali mencuat dan memantik sorotan publik.
Sejumlah pemberitaan bahkan menilai proyek strategis tersebut belum memenuhi ketentuan lingkungan.
Menanggapi hal itu, *PT Thorcon Power Indonesia* angkat bicara. Dalam wawancara dengan *Jejaring Media KBO Babel , Andri Yanto*, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, menegaskan bahwa pemahaman yang berkembang di ruang publik terkait AMDAL PLTN masih kerap keliru dan tidak utuh.
Berikut wawancara eksklusif Redaksi jejaring media KBO Babel dengan PT Thorcon Power Indonesia:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Isu yang sering muncul di publik adalah bahwa Thorcon belum memiliki AMDAL. Apakah itu berarti proyek PLTN ini belum memenuhi ketentuan lingkungan?*
Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dimaknai sebagai ketidakpatuhan. Dalam rezim perizinan PLTN di Indonesia, AMDAL merupakan bagian dari persyaratan Izin Tapak dan secara proses memang disusun dan dinilai bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Tapak. Artinya, AMDAL bukan prasyarat yang harus selesai sebelum proses tapak dimulai, melainkan dokumen yang dikembangkan secara paralel dan bertahap.
*Apa posisi AMDAL dalam keseluruhan tahapan perizinan PLTN?*
Secara sistematis, AMDAL berfungsi sebagai instrumen untuk menilai dampak lingkungan dari rencana pembangunan, khususnya pada tahap penentuan tapak. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kelayakan lingkungan suatu lokasi sebelum memberikan Izin Tapak. Dengan demikian, AMDAL berada di hulu proses perizinan, bukan pada tahap konstruksi atau operasi.
*Lalu bagaimana status AMDAL Thorcon saat ini?*
Saat ini, Thorcon masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan AMDAL, seiring dengan pelaksanaan Evaluasi Tapak di Pulau Kelasa, Bangka Tengah. Data teknis yang dihasilkan dari studi tapak, termasuk aspek geologi, hidrologi, dan sosial, justru menjadi input penting bagi penyusunan AMDAL yang komprehensif dan akurat.
*Apakah ada dasar regulasi yang mendukung pendekatan bertahap tersebut?*
Ada. Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan tapak merupakan fase awal yang mencakup studi keselamatan dan lingkungan. Selain itu, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko menempatkan AMDAL sebagai bagian dari proses perizinan, bukan sebagai syarat berdiri sendiri yang harus diselesaikan jauh sebelum tahapan tapak dijalankan.

*Bagaimana Anda menanggapi kritik bahwa tanpa AMDAL proyek ini seharusnya tidak boleh berjalan?*
Kritik tersebut umumnya berangkat dari pemahaman yang tidak utuh terhadap struktur perizinan PLTN. Yang sedang berjalan saat ini bukanlah pembangunan fisik, melainkan studi dan evaluasi. Selama belum ada konstruksi, tidak ada aktivitas yang secara hukum mensyaratkan AMDAL telah disetujui final. Justru AMDAL disusun agar keputusan Izin Tapak nantinya berbasis data ilmiah dan pertimbangan lingkungan yang matang.
*Apa pesan Thorcon kepada publik terkait isu AMDAL ini?*
Pesan kami sederhana. Proyek PLTN tunduk pada standar lingkungan dan keselamatan yang sangat ketat. AMDAL bukan formalitas, melainkan instrumen substansial yang sedang disusun secara serius dan transparan, sesuai tahapan hukum yang berlaku. Menilai proyek ini sebelum seluruh tahapan itu selesai sama artinya mengabaikan desain sistem perizinan yang memang dibangun untuk kehati hatian dan perlindungan publik.
Sumber Berita : KBO BABEL





























