DNID.CO.ID-MAROS- Nasib pilu menimpa MR (55), seorang Buruh asal Kabupaten Maros. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum atas Lahan miliknya yang diduga diserobot, MR justru harus mendekam di balik jeruji besi setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
MR kini ditahan di Polres Maros dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kepada awak media, MR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak memukul Pak. Saya hanya menghindar karena dekat sekali tangannya dengan wajah saya,” ujar MR saat ditemui di Polres Maros, Kamis (11/12/2025).
Menurut MR, peristiwa tersebut bermula saat ia berada di kebunnya yang terletak di Jalan Damai Nomor 13, Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ia menegur seorang perempuan berinisial NHR yang tengah membangun pondasi rumah permanen di atas lahan milik MR dan keluarga.
Teguran tersebut, kata MR, justru berujung cekcok. NHR disebut datang dalam kondisi emosi dan terus menunjuk-nunjuk wajah MR dari jarak sangat dekat.
“Karena dekat sekali tangannya dengan wajah saya, saya refleks menangkis tangannya dan itupun sekali saja,” tambah MR.
Keluarga Sebut Ini Kasus Penyerobotan Lahan
Adik MR, Alwi (48), menilai kasus ini seharusnya dilihat secara utuh. Ia menyebut, persoalan bermula dari dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mereka.
“Ini sebenarnya kasus penyerobotan. Kakak saya menegur karena dia (NHR) bangun pondasi di lahan milik kami,” kata Alwi.
Menurut Alwi, setelah ditegur, NHR naik pitam dan melakukan tindakan provokatif dengan menunjuk-nunjuk wajah MR.
“Setelah ditegur, NHR menunjuk-menunjuk terus. Kakak saya hanya menghindar dengan menangkis tangannya. Kebiasaannya memang itu (NHR) menunjuk-nunjuk,” ujarnya.
Alwi menegaskan bahwa kakaknya sama sekali tidak memukul.
“Itu bukan memukul, tapi menghindar dan hanya sekali ji,” tegasnya.
Ia pun mengaku kecewa lantaran permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat kecewa dengan Polres. Saya minta kakak saya dibebaskan,” ucap Alwi.
Polisi: Berkas Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan bahwa berkas perkara MR telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros.
“Terhadap MR berkasnya sudah dinyatakan P21, besok tahap dua mi,” kata Ridwan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (5/1/2025).
MR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pasal 351 ayat 1, kalau tidak salah ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” tambah Ridwan.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, Ridwan menyebut permintaan tersebut memang pernah diajukan, namun tidak dikabulkan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan.
“Memang ada permintaan penangguhan penahanan, cuma pertimbangannya karena berkas sudah lengkap dan mau dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Kronologi Singkat
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, dengan nomor laporan LP/B/304/X/2025/SPKT/Polres Maros Polda Sulsel.
MR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025 dan langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 6 Desember 2025.
























