Pangkalpinang, Dindo.Co.Id — Langit sore Pangkalpinang tampak biasa, namun Senin (5/1/2026) menjadi penanda berakhirnya satu mata rantai kejahatan jalanan yang kembali berulang. Di tengah keramaian Terminal Girimaya, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung meringkus MRA alias Rendi (18)—remaja yang namanya sudah dua kali tercatat sebagai pelaku pencurian. Motor warga kembali raib, dan Facebook kembali menjadi etalase penjualan barang curian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel memastikan Rendi adalah pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pukul 17.58 WIB, setelah polisi menelusuri jejak digital yang mengarah pada transaksi jual beli mencurigakan di media sosial.
“Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini menambah daftar residivisme remaja yang belum juga terputus. Dari laporan kehilangan di Kelurahan Dul, penyidik bergerak menelusuri pola lama: motor hilang tanpa jejak kekerasan, lalu muncul di ruang jual beli daring dengan harga di bawah pasar. Pola ini, menurut penyidik, berulang dan nyaris identik dengan kasus-kasus sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Dul,” kata Fauzan.
Pengakuan tak berhenti di satu TKP. Rendi juga mengakui melakukan pencurian di wilayah lain, lalu menjual hasil kejahatan tersebut melalui platform jual beli Facebook dengan kisaran harga Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Transaksi dilakukan cepat—bertemu, menyerahkan barang, uang berpindah tangan—tanpa proses verifikasi kepemilikan yang memadai.
“Modusnya, barang curian dijual lewat platform jual beli. Setelah ada pembeli, dilakukan pertemuan dan transaksi,” ungkap Fauzan.
Lebih jauh, polisi menemukan ironi zaman digital dalam motif kejahatan ini. Uang hasil pencurian tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan top up gim online, sebuah pola konsumsi virtual yang kerap luput dari pengawasan keluarga dan lingkungan.
“Uang penjualan hasil curian digunakan untuk top up game online dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Rendi kemudian digiring ke Mapolda Bangka Belitung bersama barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan.
Aparat kini mendalami kemungkinan jaringan penadah serta pola transaksi daring yang membuka ruang lebar bagi peredaran barang curian.
“Kasus ini ditangani penyidik Polda Babel. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama menjaga barang berharga saat ditinggalkan,” tegas Fauzan.
Kasus ini bukan sekadar kriminal jalanan. Ia menyoroti celah pengawasan transaksi digital, lemahnya kontrol terhadap akun jual beli, dan kegagalan memutus mata rantai residivisme pada usia muda. Selama pasar daring tetap longgar dan permintaan barang murah tak disertai kesadaran hukum, kejahatan akan terus menemukan jalannya—cepat, senyap, dan berulang.
Penulis : ALE
Editor : DNID BABEL
Sumber Berita : Humas Polda Babel































