Makassar,DNID.co.id – Mantan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Amrina Rachmi Warham, mendatangi Rumah Aspirasi Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat malam (23/01/2026).
Kedatangan Amrina diterima oleh Tenaga Ahli (TA) Komisi III DPR RI, Muhammad Akbar Supriadi (A-422) dan Dedi Jentak.
Dalam kesempatan tersebut, Amrina menyerahkan surat pengaduan yang berisi kronologi perkara serta permohonan perlindungan hukum pascaputusan bebas murni yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Amrina mengaku datang ke Rumah Aspirasi setelah melihat tayangan video Rudianto Lallo saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang membahas penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat video Pak Rudianto Lallo di Facebook. Dari situ saya memberanikan diri datang ke sini untuk meminta bantuan. Harapan saya, kasus yang menimpa saya benar-benar mendapat kejelasan, dan tidak ada lagi orang lain yang mengalami hal serupa padahal tidak bersalah,” ujar Amrina.
Ia mengaku heran lantaran merasa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia pupuk pada tahun 2021. Saya menjalani penahanan selama 10 bulan, lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Artinya, saya tidak bersalah,” ungkapnya.
Amrina pun meminta bantuan Komisi III DPR RI agar Kejaksaan Negeri Jeneponto memulihkan nama baiknya.
“Saya mohon kepada Bapak Rudianto Lallo agar membantu saya mendapatkan keadilan. Kalau memang ada yang bersalah, tangkap yang bersalah—apakah mafia pupuk atau mafia hukum,” tegasnya.
Dalam laporannya, Amrina menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga Desember 2021 terjadi dinamika penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto. Ia dituduh melakukan penyimpangan penebusan pupuk paket, penyaluran melebihi kuota, serta dugaan maladministrasi dokumen.
Namun, pada 25 April 2024, ia mengalami upaya paksa berupa penetapan sebagai tersangka dan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Seiring proses hukum berjalan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan bebas murni pada 17 Februari 2025 melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut pada Mei 2025.
“Dengan demikian, perkara ini telah inkrah dan menegaskan bahwa saya bersih dari segala tuduhan,” pungkas Amrina.
Ia berharap Komisi III DPR RI sebagai lembaga pengawas penegakan hukum dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar upaya paksa di tingkat penyidikan ke depan dilakukan secara lebih hati-hati, terukur, dan benar-benar didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sejak awal.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Muhammad Akbar Supriadi, membenarkan telah menerima aspirasi dari masyarakat Kabupaten Jeneponto atas nama Amrina Rachmi Warham.
“Kami sebagai Tenaga Ahli yang ditugaskan di daerah pemilihan melalui Rumah Aspirasi memang memiliki program menerima aduan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Ini kami jalankan semata-mata demi penegakan hukum dan prinsip partisipasi publik (meaningful participation), serta sejalan dengan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat prosedur hukum yang dijalankan, pihaknya berkewajiban membantu serta mendorong upaya pemulihan.
“Itu merupakan paradigma yang ditekankan dalam KUHAP baru, yakni keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif,” tambah Akbar.
Menurutnya, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum—khususnya penyidik—diharapkan dapat meningkatkan standar keadilan (fairness) dalam memperlakukan pihak yang diduga sebagai tersangka agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Mantan Terdakwa































