Breaking News

Radio Player

Loading...

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID–MAKASSAR– Sorotan Publik terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EQ di Kota Makassar kian melebar. Setelah sebelumnya viral lantaran bergaya hidup mewah dan diduga terlibat praktik STNK Palsu, kini terungkap fakta baru yang menyita perhatian.

Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa EQ merupakan anak dari Ahmad Rusydi, mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) dan mantan Pejabat Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah berstatus terpidana kasus Korupsi Gratifikasi.

Ahmad Rusydi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan dan Perencanaan Kemenag Sulsel. Ia terseret dalam kasus penyalahgunaan dana block grant Kemenag Sulsel tahun 2007 dengan nilai anggaran mencapai Rp5 Miliar.

ads

“Ini terkait penyalahgunaan dana block grant di Kemenag Sulsel dengan anggaran Rp5 miliar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, kepada jurnalis usai penangkapan Ahmad Rusydi, Rabu (4/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Divonis 6 Tahun Penjara, Sempat Buron Tiga Tahun
Kasus Ahmad Rusydi sejatinya telah bergulir sejak 2017. Saat itu, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah atas tindak pidana Korupsi. Namun, yang bersangkutan sempat tidak kooperatif dan melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel selama kurang lebih tiga tahun.

“Putusannya saat itu (2017) pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan dan uang pengganti Rp300 juta,” jelas Idil.

Pelarian Ahmad Rusydi akhirnya terhenti pada tahun 2020. Ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan di sekitar Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Sunu, Kota Makassar, setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya. Usai penangkapan, Ahmad Rusydi langsung digiring ke Kejari Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terima Rp300 Juta dari Rekanan
Dalam perkara tersebut, Ahmad Rusydi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang laboratorium untuk madrasah tingkat MTs dan MA di bawah naungan Kemenag Sulsel.

Proyek itu merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan, namun dalam pelaksanaannya diduga sarat pelanggaran.

Ahmad Rusydi diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari rekanan, sebagai imbalan atas perannya sebagai penghubung antara pihak penyedia dengan madrasah penerima bantuan.

Pada tahun 2007, Kemenag Sulsel memperoleh dana bantuan peningkatan mutu pendidikan senilai Rp5 miliar. Namun hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan.

“Beberapa di antaranya harga barang melebihi Rp600 juta dan pajak ganda Rp300 juta,” terang Idil.

Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

Selain Ahmad Rusydi, terdapat tiga terpidana lain yang telah lebih dulu menjalani hukuman dan dinyatakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara Ahmad Rusydi didakwa melanggar pasal Gratifikasi.

Lapas Makassar Jelaskan Status Ahmad Rusydi
Terpisah, Humas Lapas Kelas I Makassar, Andi Fardal, membenarkan bahwa pernah ada warga binaan bernama Ahmad Rusydi. Namun, yang bersangkutan telah berstatus Pembebasan Bersyarat (PB).

“Info dari bagian registrasi, bahwa yang bersangkutan statusnya sudah bebas bersyarat pada tanggal 10 bulan Oktober 2025,” ucap Fardal saat dikonfirmasi DNID.co.id, Senin (26/1/2026).

Fardal menjelaskan bahwa pemberian PB kepada Ahmad Rusydi dilakukan sesuai mekanisme, karena yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

“PB itu adalah hak para narapidana dapat pembebasan bersyarat, ketika dia sudah menjalani 2/3 masa pidana dan tidak pernah melanggar. PB itu bisa saja kalau selama diluar terus terbukti lagi melanggar, itu bisa saja PBnya dicabut dan dimasukkan kembali ke Lapas,” terang Fardal.

Selain itu, Fardal menegaskan bahwa setiap warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Warga binaan berstatus PB, setiap bulan mereka wajib Lapor di Bapas,” tutup Fardal.

EQ: Harta dari Warisan Orang Tua
Menanggapi sorotan publik terhadap gaya hidupnya, EQ sempat memberikan klarifikasi kepada DNID.co.id. Ia mengakui bahwa aset mewah yang kerap dipamerkannya berasal dari warisan Orangtua.

“Mengenai barang, motor dan mobil tidak semua milik saya, dan masalah harta yang saya miliki ini dari warisan nenek dan orang tua yang memiliki beberapa properti tanah yang dijual untuk membeli barang (tersebut),” terang EQ kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum yang menyeret nama EQ masih menjadi perhatian publik. Aparat terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran secara transparan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan maupun harta yang bersumber dari tindak pidana.

Simpan Gambar:

Penulis : Daeng Sunu

Editor : Kingzhee

Sumber Berita : Siaran Pers dan Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung

Berita Terkait

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi, Kapolda Sulsel Sampaikan Duka Mendalam
Kapolres Jeneponto Sidak Perdana ke Polsek Tamalatea, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:35 WITA

Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi, Kapolda Sulsel Sampaikan Duka Mendalam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:17 WITA

Kapolres Jeneponto Sidak Perdana ke Polsek Tamalatea, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:39 WITA

Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030

Berita Terbaru