Pangkep,DNID.co.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.
Penetapan dilakukan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Selasa lalu (3/2/2026).
Ketua MUI Kabupaten Pangkep, KH Hasbuddin Halik, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran wilayah Kabupaten Pangkep.
Harga penetapan ini merupakan hasil konversi ke dalam rupiah sesuai dengan harga pasar di Kabupaten Pangkep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penetapan nilai zakat, rapat ini juga menetapkan besaran nilai Fidyah. Penetapan ini, lebih awal dilakukan dibanding tahun sebelumnya.
“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk beras premium setara 4 liter, Rp45.000 untuk beras medium, dan Rp40.000 untuk beras biasa. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari,” jelasnya.
Ia berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh umat Muslim di Kabupaten Pangkep agar ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan baik dan sempurna.
“Kiranya keputusan ini dapat diikuti dan dijalankan, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan menjadi lebih bersih dan tertib,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Pangkep, Muhammad Basir, menambahkan bahwa rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah dihadiri oleh berbagai unsur terkait.
“Rapat dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Kepala kantor Haji dan Umrah, Ketua Baznas Pangkep, perwakilan Polres Pangkep, Dandim Pangkep, Koperindag, Bagian Kesra, para Kepala KUA se-Kabupaten Pangkep, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, MUI Pangkep mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : MUI Pangkep
Penanggung Jawab : Ir Herman Maddaung































