Breaking News

Radio Player

Loading...

MUI Pangkep Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkep,DNID.co.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.

Penetapan dilakukan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Selasa lalu (3/2/2026).

Ketua MUI Kabupaten Pangkep, KH Hasbuddin Halik, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran wilayah Kabupaten Pangkep.

ads

Harga penetapan ini merupakan hasil konversi ke dalam rupiah sesuai dengan harga pasar di Kabupaten Pangkep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penetapan nilai zakat, rapat ini juga menetapkan besaran nilai Fidyah. Penetapan ini, lebih awal dilakukan dibanding tahun sebelumnya.

“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk beras premium setara 4 liter, Rp45.000 untuk beras medium, dan Rp40.000 untuk beras biasa. Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari,” jelasnya.

Ia berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh umat Muslim di Kabupaten Pangkep agar ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan baik dan sempurna.

“Kiranya keputusan ini dapat diikuti dan dijalankan, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan menjadi lebih bersih dan tertib,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Pangkep, Muhammad Basir, menambahkan bahwa rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah dihadiri oleh berbagai unsur terkait.

“Rapat dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Kepala kantor Haji dan Umrah, Ketua Baznas Pangkep, perwakilan Polres Pangkep, Dandim Pangkep, Koperindag, Bagian Kesra, para Kepala KUA se-Kabupaten Pangkep, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, MUI Pangkep mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : MUI Pangkep

Penanggung Jawab : Ir Herman Maddaung

Berita Terkait

Pemprov Sulsel akan Gelar Ramadan Leadership Camp.Hadirkan Menteri hingga Pimpinan Lembaga Negara
Kapolres Luwu Dampingi Bupati Buka MTQ XXXIV, Tegaskan Komitmen Pengamanan dan Perkuat Syiar Al-Qur’an
Cegah Perceraian, Menag Usul Ada Rekomendasi Konsultasi BP4
Menag: Mubaligh bukan Sekadar Pandai Berorasi, Tapi Jadi Teladan Masyarakat
Polisi Apresiasi Kehadiran Pandji Pragiwaksono dalam Pemeriksaan Kasus Mens Rea
Bina Rohani dan Mental Personel, Polres Bulukumba Rutin Yasinan dan Doa Bersama
Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya
Kemenag Percepat Rehabilitasi Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah Terdampak Banjir
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:03 WITA

Pemprov Sulsel akan Gelar Ramadan Leadership Camp.Hadirkan Menteri hingga Pimpinan Lembaga Negara

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:26 WITA

MUI Pangkep Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:59 WITA

Kapolres Luwu Dampingi Bupati Buka MTQ XXXIV, Tegaskan Komitmen Pengamanan dan Perkuat Syiar Al-Qur’an

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:45 WITA

Cegah Perceraian, Menag Usul Ada Rekomendasi Konsultasi BP4

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WITA

Menag: Mubaligh bukan Sekadar Pandai Berorasi, Tapi Jadi Teladan Masyarakat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:53 WITA

Polisi Apresiasi Kehadiran Pandji Pragiwaksono dalam Pemeriksaan Kasus Mens Rea

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:49 WITA

Bina Rohani dan Mental Personel, Polres Bulukumba Rutin Yasinan dan Doa Bersama

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:01 WITA

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Kesehatan

BGN Tambah Sasaran Penerima MBG untuk Usia 6-59 Bulan, Mulai 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:06 WITA