Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Lokasi Pengelolaan Pasir Timah Ilegal di Beltim
Belitung Timur, DNID.Co.Id — Deru mesin “meja goyang” yang biasa memekakkan telinga warga Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, mendadak terhenti, Sabtu (28/2/2026). Aparat dari Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung merangsek masuk ke lokasi pemurnian pasir timah ilegal. Dua pria berinisial A dan M diamankan. Garis polisi terbentang. Bau logam basah bercampur asin laut menggantung di udara.
Penggerebekan ini bukan operasi biasa. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, Brigjen Pol Irhamni, memimpin langsung tim gabungan yang turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim, dan Polres Belitung. Operasi tersebut merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah 16 ton yang sebelumnya digagalkan di Batam, Kepulauan Riau.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi.
Apa yang terjadi? Aparat menggerebek tiga titik sekaligus: lokasi pemurnian (meja goyang) di Desa Mayang, gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, serta titik pengiriman di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Di sana, tim melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat.
Siapa yang terlibat? Selain A dan M yang diamankan di Pulau Belitung, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lima anak buah kapal (ABK) yang ditangkap saat membawa kapal bermuatan 16 ton pasir timah menuju Malaysia.
Di mana dan kapan? Operasi berlangsung Sabtu (28/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengapa digerebek? Aparat menduga lokasi tersebut menjadi simpul pengolahan dan distribusi pasir timah ilegal yang diselundupkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah empat kali mengirimkan pasir timah ke sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan ke Malaysia,” tegas Irhamni. “Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali, sesuai pengakuan dalam pemeriksaan kami.”
Bagaimana modusnya? Pasir timah yang ditambang secara ilegal dikumpulkan, dimurnikan menggunakan meja goyang di Desa Mayang, lalu disimpan di gudang sebelum dikirim melalui jalur laut dari Pantai Pulau Seliu. Catatan pembelian, timbangan, dan stok pasir timah disita sebagai barang bukti. Skema ini menunjukkan rantai pasok yang terorganisir—dari darat hingga lintas negara.
Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung lama. “Mesinnya sering hidup malam hari. Kami tahu itu pemurnian timah, tapi tidak tahu akan sampai ke luar negeri,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pengungkapan ini kembali menyorot wajah paradoks Belitung Timur—tanah kaya timah yang justru kerap bocor lewat jalur ilegal. Negara diduga mengalami kerugian besar akibat praktik penambangan dan penyelundupan tanpa izin. Di sisi lain, penegakan hukum masih berpacu dengan kecepatan jaringan yang terus beradaptasi.
Irhamni memastikan pengembangan kasus masih berjalan. “Kami tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri sampai ke aktor intelektual dan jaringan distribusinya,” katanya.
Operasi ini menjadi pesan tegas bahwa jalur gelap timah dari Beltim ke Malaysia tengah dibedah. Namun pertanyaan publik belum usai: seberapa dalam jejaring ini berakar, dan siapa saja yang selama ini menikmati aliran logam bernilai tinggi tersebut?
Di bawah langit Kelapa Kampit yang mendung, garis polisi itu bukan sekadar pembatas lokasi. Ia menjadi tanda bahwa perebutan timah—antara kepentingan ilegal dan kedaulatan negara—kembali memasuki babak baru.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bareskrim Polri dan Polda Babel Gerebek Lokasi Pengelolaan Pasir Timah Ilegal di Beltim
MINGGU, 1 MARET 2026
Belitung Timur, DNID.Co.Id — Deru mesin “meja goyang” yang biasa memekakkan telinga warga Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, mendadak terhenti, Sabtu (28/2/2026). Aparat dari Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung merangsek masuk ke lokasi pemurnian pasir timah ilegal. Dua pria berinisial A dan M diamankan. Garis polisi terbentang. Bau logam basah bercampur asin laut menggantung di udara.
Penggerebekan ini bukan operasi biasa. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, Brigjen Pol Irhamni, memimpin langsung tim gabungan yang turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim, dan Polres Belitung. Operasi tersebut merupakan pengembangan kasus penyelundupan timah 16 ton yang sebelumnya digagalkan di Batam, Kepulauan Riau.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi.
Apa yang terjadi? Aparat menggerebek tiga titik sekaligus: lokasi pemurnian (meja goyang) di Desa Mayang, gudang penyimpanan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, serta titik pengiriman di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Di sana, tim melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat.
Siapa yang terlibat? Selain A dan M yang diamankan di Pulau Belitung, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lima anak buah kapal (ABK) yang ditangkap saat membawa kapal bermuatan 16 ton pasir timah menuju Malaysia.
Di mana dan kapan? Operasi berlangsung Sabtu (28/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengapa digerebek? Aparat menduga lokasi tersebut menjadi simpul pengolahan dan distribusi pasir timah ilegal yang diselundupkan ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah empat kali mengirimkan pasir timah ke sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan ke Malaysia,” tegas Irhamni. “Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali, sesuai pengakuan dalam pemeriksaan kami.”
Bagaimana modusnya? Pasir timah yang ditambang secara ilegal dikumpulkan, dimurnikan menggunakan meja goyang di Desa Mayang, lalu disimpan di gudang sebelum dikirim melalui jalur laut dari Pantai Pulau Seliu. Catatan pembelian, timbangan, dan stok pasir timah disita sebagai barang bukti. Skema ini menunjukkan rantai pasok yang terorganisir—dari darat hingga lintas negara.
Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung lama. “Mesinnya sering hidup malam hari. Kami tahu itu pemurnian timah, tapi tidak tahu akan sampai ke luar negeri,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pengungkapan ini kembali menyorot wajah paradoks Belitung Timur—tanah kaya timah yang justru kerap bocor lewat jalur ilegal. Negara diduga mengalami kerugian besar akibat praktik penambangan dan penyelundupan tanpa izin. Di sisi lain, penegakan hukum masih berpacu dengan kecepatan jaringan yang terus beradaptasi.
Irhamni memastikan pengembangan kasus masih berjalan. “Kami tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri sampai ke aktor intelektual dan jaringan distribusinya,” katanya.
Operasi ini menjadi pesan tegas bahwa jalur gelap timah dari Beltim ke Malaysia tengah dibedah. Namun pertanyaan publik belum usai: seberapa dalam jejaring ini berakar, dan siapa saja yang selama ini menikmati aliran logam bernilai tinggi tersebut?
Di bawah langit Kelapa Kampit yang mendung, garis polisi itu bukan sekadar pembatas lokasi. Ia menjadi tanda bahwa perebutan timah—antara kepentingan ilegal dan kedaulatan negara—kembali memasuki babak baru.