Breaking News

Radio Player

Loading...

Janji Sewa Tiga Bulan Berubah Jadi Pusaran Penggelapan Berantai

Selasa, 3 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, DNID.Co.Id — Janji uang sewa Rp2,85 juta per bulan berubah menjadi petaka. Satu unit Yamaha NMax warna perak milik pemuda 23 tahun di Pangkalpinang digadai, lalu dijual, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selasa (3/3/2026), Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Buser Naga mengungkap rangkaian penggelapan yang terjadi sejak September 2025 itu.

Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban, Rahxxl Bahxx xxAdaxx (23), mengaku ditawari skema rental oleh Haki Fizuanto (25), warga Kelurahan Rejosari.

Pelaku menyebut ada pihak yang hendak menyewa motor korban selama tiga bulan. Iming-imingnya jelas: Rp2.850.000 per bulan. Korban tergiur. Motor Yamaha NMax bernopol BN 3260 AC dengan nilai kerugian mencapai Rp33.450.000 diserahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sehari setelah motor berada di tangan pelaku, arah cerita berubah. Pada Jumat, 5 September 2025, karena alasan kebutuhan ekonomi, Haki justru menggadaikan motor itu kepada Sovia Afrianti (32), ibu rumah tangga di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu.

Tak berhenti di situ. Motor yang sudah berpindah tangan itu kemudian dijual lagi oleh Sovia kepada Sandot (28), petani asal Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.

Korban baru mengetahui motornya digadai pada 27 Oktober 2025. “Saya dapat kabar motor saya sudah digadai. Waktu saya tanya ke istri pelaku, dia mengakui memang benar digadai,” ujar korban kepada penyidik.

Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, korban melapor ke Polresta Pangkalpinang. Proses penyelidikan berjalan senyap selama berbulan-bulan.

Kepala Unit Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengembangan kasus lain. Haki sebelumnya telah diamankan dan ditahan dalam perkara berbeda.

“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami melakukan pengembangan terhadap tersangka Haki yang sudah lebih dulu kami amankan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar penyidik.

Menurut polisi, pola kejahatan ini memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan ekonomi korban. “Modusnya klasik, menawarkan rental dengan imbalan tinggi agar korban percaya. Setelah barang di tangan, langsung digadai,” katanya.

Tim kemudian bergerak cepat menelusuri alur motor hingga ke tangan pembeli terakhir. Sovia dan Sandot diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satu unit Yamaha NMax warna perak dengan nomor rangka MH3SG567NJ140484 dan nomor mesin G3L8E0936850 kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini menelanjangi rantai penggelapan yang kerap berkelindan dengan himpitan ekonomi dan lemahnya verifikasi transaksi informal. Dalam pusaran itu, korban bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga kepercayaan.

“Kerugian korban mencapai Rp33.450.000. Para pelaku dijerat Pasal Penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman penjara,” tegas penyidik.

Di balik angka-angka dan pasal hukum, tersisa satu ironi: sebuah motor yang awalnya dijanjikan menjadi sumber penghasilan, justru menjelma beban kerugian. Di Jalan Raya Tuatunu, siang itu, transaksi sederhana berubah menjadi jejak kejahatan berantai yang akhirnya terkuak enam bulan kemudian.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : DNID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Oknum Penyidik Diduga Tawarkan “Tangkap Lepas” Puluhan Juta, Remaja Kasus Sintek Dikabarkan Dipulangkan
84 Personel Disiagakan, Polres Bone Dirikan 5 Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026
Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan
Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:25 WITA

Oknum Penyidik Diduga Tawarkan “Tangkap Lepas” Puluhan Juta, Remaja Kasus Sintek Dikabarkan Dipulangkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:03 WITA

84 Personel Disiagakan, Polres Bone Dirikan 5 Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:44 WITA

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:41 WITA

Safari Ramadhan Danrem 052/WKR di Kodim 0502/JU, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:01 WITA

Polda Metro Jaya: Pria Tewas di JICT Dibunuh Saat Maling Bobol Rumah

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:58 WITA

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Permohonan Restorative Justice ke Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:55 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kementan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA