Dini Hari Digerebek, Nelayan di Bone Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Barang bukti 10 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram lebih, satu unit handphone dan pembungkus rokok yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bone dari tangan seorang nelayan di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.
Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap HB alias AC di rumahnya dini hari; sabu seberat sekitar 2 gram lebih diamankan bersama ponsel dan bungkus rokok.
BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial HB alias AC (48), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, di Dusun II Bacu, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim kami sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, anggota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, IPTU Irham.
Lanjut kata Kasat Narkoba, saat dilakukan penangkapan di dalam rumahnya, pelaku tertangkap tangan sedang menguasai sejumlah paket sabu.
Dari tangan HB alias AC, polisi mengamankan barang bukti berupa:
9 sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01–2,07 gram
1 unit handphone merek Oppo warna merah maroon
1 buah pembungkus rokok merek SANS
Menurut Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan, sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam pembungkus rokok yang berada dalam penguasaan pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan oleh pelaku. Setelah diinterogasi awal di lokasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp1.600.000.
“Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih kami dalami untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran. Termasuk menelusuri sumber barang tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana terbaru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat berharap dukungan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tutup Kasat Resnarkoba.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dini Hari Digerebek, Nelayan di Bone Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
JUMAT, 6 MARET 2026
Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap HB alias AC di rumahnya dini hari; sabu seberat sekitar 2 gram lebih diamankan bersama ponsel dan bungkus rokok.
BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial HB alias AC (48), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, di Dusun II Bacu, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim kami sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, anggota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, IPTU Irham.
Lanjut kata Kasat Narkoba, saat dilakukan penangkapan di dalam rumahnya, pelaku tertangkap tangan sedang menguasai sejumlah paket sabu.
Dari tangan HB alias AC, polisi mengamankan barang bukti berupa:
9 sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01–2,07 gram
1 unit handphone merek Oppo warna merah maroon
1 buah pembungkus rokok merek SANS
Menurut Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan, sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam pembungkus rokok yang berada dalam penguasaan pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan oleh pelaku. Setelah diinterogasi awal di lokasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp1.600.000.
“Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih kami dalami untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran. Termasuk menelusuri sumber barang tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana terbaru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat berharap dukungan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tutup Kasat Resnarkoba.