Dini Hari Digerebek, Nelayan di Bone Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Barang bukti 10 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram lebih, satu unit handphone dan pembungkus rokok yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bone dari tangan seorang nelayan di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.

Barang bukti 10 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram lebih, satu unit handphone dan pembungkus rokok yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bone dari tangan seorang nelayan di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.

 

Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap HB alias AC di rumahnya dini hari; sabu seberat sekitar 2 gram lebih diamankan bersama ponsel dan bungkus rokok.

 

BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial HB alias AC (48), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, di Dusun II Bacu, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim kami sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, anggota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, IPTU Irham.

Lanjut kata Kasat Narkoba, saat dilakukan penangkapan di dalam rumahnya, pelaku tertangkap tangan sedang menguasai sejumlah paket sabu.

Dari tangan HB alias AC, polisi mengamankan barang bukti berupa:

9 sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01–2,07 gram

1 unit handphone merek Oppo warna merah maroon

1 buah pembungkus rokok merek SANS

Menurut Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan, sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam pembungkus rokok yang berada dalam penguasaan pelaku.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan oleh pelaku. Setelah diinterogasi awal di lokasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp1.600.000.

“Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih kami dalami untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran. Termasuk menelusuri sumber barang tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana terbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat berharap dukungan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tutup Kasat Resnarkoba.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 6 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Berita Terbaru