Aturan Pembatasan Akses Media Sosial Anak 16 Tahun Sudah Terbit, Pemprov Sulsel Dukung Penerapannya

Makassar,DNID.co.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Di Australia juga sudah mulai terapkan,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi sosial medianya, termasuk penggunaan 24 jam tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk konten atau paparan percakapan yang tidak pantas.

“Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ucap Jufri.

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan.

“Tetapi larangan itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin menambahkan pihaknya sangat setuju dengan kebijakan tersebut. “Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan perkembangan karakter anak.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024.

Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.

Simpan Gambar:

Selasa, 10 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemprov Sulsel

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Gowa Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat
Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi May Day dan Agenda Strategis Lainnya
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Bela Negara bagi ASN dan Kepala Desa
Ikutkan ASN Dalam Latsarmil Komcad, Bupati Talenrang Tegaskan Disiplin dan Pengabdian
Kolaborasi Sudin KPKP dan TP PKK Jakarta Utara Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming
Polres Bulukumba Gelar Apel Siaga Kamtibmas Pasca Operasi Ketupat 2026
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Bantaeng Terima Apresiasi Pemprov Sulsel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:41 WITA

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Gowa Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 18:48 WITA

Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner

Senin, 30 Maret 2026 - 18:13 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi May Day dan Agenda Strategis Lainnya

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Bela Negara bagi ASN dan Kepala Desa

Senin, 30 Maret 2026 - 17:56 WITA

Ikutkan ASN Dalam Latsarmil Komcad, Bupati Talenrang Tegaskan Disiplin dan Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 14:34 WITA

Kolaborasi Sudin KPKP dan TP PKK Jakarta Utara Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WITA

Polres Bulukumba Gelar Apel Siaga Kamtibmas Pasca Operasi Ketupat 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 12:46 WITA

Raih Penghargaan Adipura, Bupati Bantaeng Terima Apresiasi Pemprov Sulsel

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam seremoni serah terima di Makassar.

Sosial Politik

Andi Akmal Serahkan LKPD, Audit BPK Dimulai Bone Bidik Opini Terbaik

Senin, 30 Mar 2026 - 21:06 WITA

Serba-Serbi

Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner

Senin, 30 Mar 2026 - 18:48 WITA