Pemkab Maros Dukung Kebijakan Pusat Terkait Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah Umur

Maros,DNID.co.id Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros juga turut mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan dukunganya terhadap langkah pemerintah yang membatasi yang membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang sering kali tidak terkontrol.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru mengatakan teknologi digital saat ini telah mengubah pola perilaku generasi muda secara drastis. Ia menyoroti mulai lunturnya etika dan budaya lokal akibat ketergantungan pada gawai.

“Saat berkumpul dengan teman atau berbicara dengan orang tua, anak-anak sekarang sering kali hanya fokus pada Handpohe (HP). Budaya lokal seperti mappatabe (permisi) yang menjunjung tinggi tata krama di depan orang lain sudah mulai jarang kita temui,” ujarnya.

Harmin mengungkapkan perlunya kolaborasi antara sekolah dan orang tua agar teknologi tetap menjadi sarana belajar, bukan perusak karakter.

Mengingat banyaknya konten negatif yang ditiru di dunia nyata, ia menyarankan agar batasan atau aturan ketat juga tetap berlaku bagi remaja di atas 16 tahun guna meminimalisir paparan konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.​

Simpan Gambar:

Rabu, 11 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemkab Maros

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Gowa Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat
Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi May Day dan Agenda Strategis Lainnya
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Bela Negara bagi ASN dan Kepala Desa
Ikutkan ASN Dalam Latsarmil Komcad, Bupati Talenrang Tegaskan Disiplin dan Pengabdian
Kolaborasi Sudin KPKP dan TP PKK Jakarta Utara Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming
Polres Bulukumba Gelar Apel Siaga Kamtibmas Pasca Operasi Ketupat 2026
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Bantaeng Terima Apresiasi Pemprov Sulsel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:41 WITA

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Gowa Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 18:48 WITA

Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner

Senin, 30 Maret 2026 - 18:13 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Kamtibmas dalam Rangka Antisipasi May Day dan Agenda Strategis Lainnya

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Bela Negara bagi ASN dan Kepala Desa

Senin, 30 Maret 2026 - 17:56 WITA

Ikutkan ASN Dalam Latsarmil Komcad, Bupati Talenrang Tegaskan Disiplin dan Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 14:34 WITA

Kolaborasi Sudin KPKP dan TP PKK Jakarta Utara Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WITA

Polres Bulukumba Gelar Apel Siaga Kamtibmas Pasca Operasi Ketupat 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 12:46 WITA

Raih Penghargaan Adipura, Bupati Bantaeng Terima Apresiasi Pemprov Sulsel

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam seremoni serah terima di Makassar.

Sosial Politik

Andi Akmal Serahkan LKPD, Audit BPK Dimulai Bone Bidik Opini Terbaik

Senin, 30 Mar 2026 - 21:06 WITA

Serba-Serbi

Grup Egaliter Alumni Unhas Halalbibalal di Red Corner

Senin, 30 Mar 2026 - 18:48 WITA