Enrekang, DNID.co.id – Ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Enrekang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Enrekang, Senin (9/3/2026). Mereka menuntut pencopotan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik CV Hadaf Karya Mandiri.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat yang menilai Kapolres Enrekang tidak berpihak kepada warga yang selama ini menolak rencana aktivitas tambang emas di wilayah mereka.
Dalam orasinya, Zul selaku jenderal lapangan menyebut masyarakat menaruh kecurigaan terhadap adanya konflik kepentingan antara pihak perusahaan dengan aparat kepolisian.
“Kekecewaan masyarakat muncul setelah Tim Legal perusahaan mengaku memiliki hubungan saudara dengan Kapolres Enrekang. Wajar jika kemudian masyarakat menduga ada konflik kepentingan antara institusi Polres dan perusahaan yang ingin memaksakan operasi tambang,” ujar Zul di hadapan massa aksi.
Menurutnya, masyarakat juga mencurigai keterlibatan pihak tertentu dalam insiden yang sebelumnya disebut sebagai kasus penganiayaan di area konsesi tambang.
“Sehingga kejadian di wilayah konsesi yang disebut sebagai penganiayaan sangat dicurigai masyarakat keterlibatan penuh dan otak-otaknya institusi Polres yang selama ini disebut sebagai humas investor untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang emas,” tegasnya.

Zul menambahkan, pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan. Namun ia menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum warga diproses hukum.
“Kami secara aliansi tentu tidak sepakat jika ada warga yang dikriminalisasi tanpa diurai terlebih dahulu penyebab sehingga warga melakukan penganiayaan itu,” katanya.
Ia menerangkan, berdasarkan informasi yang beredar bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah seorang Anggota DPRD disebut menantang massa yang menolak aktivitas pengambilan sampel oleh perusahaan di wilayah yang masih berkonflik.
Selain itu, massa aksi menilai rencana tambang emas tersebut bermasalah secara administrasi dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Enrekang.
Zul menyebut wilayah Kecamatan Enrekang dan Cendana tidak memiliki alokasi ruang untuk pertambangan emas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Enrekang.
Mereka juga menuding perusahaan melakukan aktivitas eksplorasi tanpa pembebasan lahan serta tanpa konsultasi publik yang bermakna kepada masyarakat terdampak.
“Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi PP 35 Tahun 2025, pencabutan IUP sangat memungkinkan jika ditemukan pelanggaran administratif maupun konflik sosial,” ujar Zul.
Massa juga mempertanyakan pernyataan Kapolres Enrekang yang dianggap membenarkan aktivitas pengambilan sampel oleh perusahaan di wilayah konsesi.
“Kami sangat kecewa dengan pernyataan Kapolres Enrekang yang menyatakan pihak perusahaan mengambil sampel di wilayah konsesi dibenarkan, tapi tidak menunjukkan administrasi tersebut sebagai dasar pernyataannya. Itu membuat masyarakat tidak percaya lagi dan patut dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Aliansi masyarakat menyatakan aksi serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak berwenang.
“Insyaallah masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Enrekang akan menggelar aksi susulan di Polres Enrekang dengan tuntutan yang sama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aksi protes akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami tidak akan berhenti selama Kapolres Enrekang belum meninggalkan Kabupaten Enrekang. Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Enrekang,” tutupnya.

























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.