Menaker Yassierli: Industri Wajib Patuhi Aturan THR dan BHR untuk Pekerja dan Ojol

Jakarta, DNID.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta industri untuk mematuhi ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” tegas Menaker, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi, dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Sementara itu, ia mengatakan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. “Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Menaker.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 12 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi

Editor: Hasriady

Sumber Berita: RDI - ATN

Penanggung Jawab: Andi AP

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Porprov XVIII Resmi Dibuka, 5.000 Atlet dari 24 Daerah Serbu Bone, Gubernur Bawa Kejutan
Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan
Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:32 WITA

Porprov XVIII Resmi Dibuka, 5.000 Atlet dari 24 Daerah Serbu Bone, Gubernur Bawa Kejutan

Sabtu, 7 November 2026 - 13:45 WITA

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WITA

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru