Makassar, DNID.co.id – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan praktik pemerasan oleh oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mencuat ke publik.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seorang remaja berinisial AM (17) yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis atau sintek, diduga telah dipulangkan.
Remaja tersebut sebelumnya diamankan oleh anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam sebuah operasi yang berlangsung di Jalan Sabutung Baru, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait status hukum maupun mekanisme pembebasan remaja tersebut.
Sebelumnya, keluarga AM mengaku diminta menyiapkan uang puluhan juta rupiah oleh oknum penyidik berinisial I agar perkara anaknya dapat “diatur damai” dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Ayah AM, AD (38), menyebutkan bahwa oknum penyidik sempat menyampaikan kemungkinan penyelesaian perkara dengan menyiapkan sejumlah uang.
“Katanya itu Rp35 juta atau Rp20 juta bisa diatur damai. Saya disuruh usahakan berapa kesanggupan saya,” ujar AD kepada wartawan dalam keterangannya sebelumnya.
AD mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan ekonomi. Ia menyebut kemampuan finansialnya hanya di bawah Rp5 juta.
Sementara itu, informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan bahwa AM diduga telah keluar dari tahanan Polrestabes Makassar. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti mekanisme pembebasan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Terpisah, oknum penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar berinisial I saat dikonfirmasi membantah adanya dugaan permintaan uang tersebut.
“Iye kanda nihil, bisa dikonfirmasi yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
























