Bulukumba, DNID.co.id – Sidang kasus pembunuhan terhadap Sarman (41) dengan terdakwa Sukmawati di Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi, batal digelar pada Selasa (10/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifullah Anwar bersama dua hakim anggota, Alfredo Paradeiso dan Ramadhana Heru Santoso, sedianya beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, persidangan terpaksa ditunda karena saksi ahli yang dipanggil tidak dapat hadir.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada 31 Maret 2026. Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Sarman, yang berprofesi sebagai sopir Angkot, sebelumnya ditemukan tewas dengan sejumlah luka fisik tidak jauh dari rumahnya di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Senin (22/9/2025)
Salah satu keluarga korban, Abhu, mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Ia menilai ketidakhadiran saksi ahli membuat proses persidangan semakin lama.
“Saya rasa saksi ahli kalau tidak salah sudah 2 kali dipanggil dalam persidangan, kenapa selalu tidak sempat, ada apa?,” kata Abhu kepada DNID.co.id, Sabtu (14/3).
Abhu juga menyayangkan ketidaksiapan Kejaksaan dalam menghadirkan saksi ahli tepat waktu.
Menurutnya, mendengarkan keterangan saksi ahli dalam hasil laboratorium forensik (Labfor) seharusnya dilakukan dengan tingkat keseriusan yang tinggi mengingat kasus ini menyangkut nasib dan hak asasi korban itu sendiri.
“Jangan selalu buat kami selalu berprasangka buruk lantaran tidak adanya juga alasan tepat, ini sangat perlu karena menyangkut nasib korban,” ungkapnya.
Apalagi, kata Abhu, mereka sudah bersusah payah datang ke ruang sidang lantaran jarak antara rumah dan Pengadilan sangatlah jauh.
“Kami ini jauh-jauh datang hanya untuk mendengarkan keterangan sesungguhnya saja,” terangnya.
Abhu berharap agar saksi yang diperlukan bisa hadir untuk memberikan kesaksiannya nanti.
“Saya minta pelaku dihukum berat, karena nyawa om saya diambil,” tandasnya.
























