Klarifikasi Resmi Disampaikan Setelah Angka Kekayaan Minus Memantik Sorotan Publik Bangka Tengah

Bangka Tengah, Dnid.Co.Id — Angka minus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, mendadak menjadi bahan sorotan. Nilai kekayaan yang tercatat minus Rp9 juta memancing tafsir, bisik-bisik, hingga pertanyaan publik: apakah ini sekadar hitungan administrasi, atau ada soal lain yang tersembunyi di balik lembar pelaporan pejabat?

Menjawab sorotan itu, Fani angkat bicara pada Minggu (15/3/2026). Ia menegaskan, data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan dan diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme pelaporan elektronik sesuai aturan yang berlaku.

“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” kata Fani saat dimintai keterangan.

Penjelasan itu ia sampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan secara berkala. Dalam ruang publik yang makin sensitif terhadap isu akuntabilitas, angka minus dalam dokumen seorang pejabat bukan sekadar deret angka. Ia bisa menjelma simbol: tentang keterbukaan, tentang kepercayaan, dan tentang cara negara mengawasi orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan.

Fani mengatakan, nilai minus dalam LHKPN bukanlah pelanggaran hukum. Menurut dia, kondisi itu muncul karena dalam sistem pelaporan, total aset dihitung bersamaan dengan total kewajiban atau utang. Jika nilai kewajiban lebih besar daripada aset, hasil akhir kekayaan dapat tercatat minus.

“Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan. Ketika nilai kewajiban tersebut lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Itu merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan,” ujarnya.

Dengan kata lain, laporan minus itu, menurut Fani, bukan alarm pidana, melainkan konsekuensi dari model pelaporan yang mewajibkan pejabat membuka seluruh posisi kekayaannya secara utuh—termasuk beban utang yang dimiliki. Di titik inilah LHKPN bekerja bukan untuk menampilkan citra kemewahan pejabat, melainkan memotret keadaan riil kekayaan mereka, apa adanya.

Fani juga memastikan, pelaporan yang ia lakukan tidak bermasalah secara hukum. Ia menyebut seluruh kewajiban administratif telah dijalankan sesuai ketentuan dan diterima oleh lembaga yang berwenang.

“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Saya menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan, dan laporan itu sudah diterima oleh KPK tanpa ada persoalan,” tegasnya.

Sorotan atas LHKPN minus ini sekaligus menunjukkan betapa tipis batas antara transparansi dan kecurigaan di mata publik. Di satu sisi, keterbukaan pejabat patut diapresiasi ketika data dilaporkan secara jujur, termasuk saat hasil akhirnya justru tampak tak lazim.

Namun di sisi lain, setiap angka yang muncul dalam dokumen publik tetap menuntut penjelasan yang terang, agar tidak berhenti sebagai spekulasi liar di ruang percakapan warga.

Fani menambahkan, hak jawab atas pemberitaan awal mengenai LHKPN miliknya telah diberikan kepada media yang pertama kali memuat informasi tersebut. Klarifikasi lanjutan, kata dia, juga disampaikan melalui media lain sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan tambahan kepada masyarakat.

Menurut dia, langkah itu penting agar publik tidak hanya menerima potongan informasi, melainkan juga konteks utuh dari angka minus yang telanjur menyita perhatian. Sebab dalam isu yang menyangkut pejabat publik, bukan hanya benar atau salah yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 16 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Berita Terbaru