Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Rabu (18/3/2026) dini hari, tim berhasil mengamankan 11 terduga pelaku tindak pidana pengrusakan di Kecamatan Binamu.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan atas laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan di Sidenre, Kelurahan Sidenre.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Sekelompok orang diduga menyerang rumah milik seorang warga bernama Rahmaeda (48) dengan cara melempari batu. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah, terutama kaca dan sejumlah fasilitas lainnya.
Dalam kejadian itu, juga terdapat dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rusli Dg. Timung alias Toni yang terkena lemparan batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di sejumlah lokasi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengrusakan tersebut. Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pencarian terhadap pelaku lain yang diduga terlibat.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan.
























