Makassar Dnid.co.id – Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di lingkungan Polda Sulawesi Selatan kini harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Oknum tersebut, bernama Syaharuddin, diduga menerima uang hingga Rp748,7 juta dari seorang calon peserta seleksi Bintara Polwan Tahun Anggaran 2025, dengan janji dapat meloloskan yang bersangkutan dalam tahapan seleksi.
Namun fakta berkata lain. Calon peserta bernama Amel (20) justru tidak lulus seleksi dan gagal mengikuti pendidikan kepolisian. Ironisnya, uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan hingga saat ini.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid propam) Polda Sulsel pun bergerak. Tiga orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang etik, yakni Amel, Andi Sunardi (54), dan Rosdiati (41). Ketiganya dijadwalkan hadir pada Selasa, 31 Maret 2026, di Mapolda Sulsel.
“Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, maka dipandang perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” bunyi surat yang ditandatangani Kabid propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Sekedar diketahui, Polda Sulsel
menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara tersebut dan tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih yang mencoreng proses rekrutmen Polri.
Mereka pastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam rekrutmen Polri.
Sidang kode etik menjadi langkah penting untuk menguji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, termasuk kemungkinan sanksi tegas yang dapat dijatuhkan.
Kasus ini menguatkan kembali sorotan publik terhadap integritas proses penerimaan anggota Polri. Padahal, institusi kepolisian selama ini terus menggaungkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap tahapan rekrutmen.
Jika terbukti bersalah, oknum perwira tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik percaloan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk menjadi anggota Polri masih terjadi. Polda Sulsel pun menegaskan komitmennya untuk membersihkan oknum-oknum yang merusak marwah institusi.
Terpisah, Andi Sunardi membenarkan bahwa ia dipanggil oleh Polda Sulsel menjadi saksi atas kasus oknum polisi AKP Saharuddin.
“Iya benar ada surat pemanggilan menjadi saksi sidang etik. Mungkin berkas sudah lengkap,” kata Andi Sunardi yang merupakan korban penipuan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Kendati demikian, Andi Sunardi berharap uangnya bisa dikembalikan. Kalau soal etiknya itu beda.
“Saya sebagai korban berharap kerugian bisa dikembalikan. Kalau kode etik itu profesi nya. Saya meminta kembali uang,” ucapnya menegaskan.





























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.