Jeneponto, DNID.co.id – Dugaan percobaan pemerasan mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulael). Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Ipda Subhan, diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada keluarga pelaku penganiayaan dengan dalih untuk keperluan rapat.
Kasus ini diungkap oleh Udin, warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, yang anaknya, Dimas (20) sempat ditahan atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Ilham.
Menurut Udin, peristiwa percobaan dugaan pemerasan terjadi pada 13 Maret 2026 di Reskrim Polsek Tamalatea saat dirinya hendak menyerahkan uang damai kepada ibu korban.
Saat itu, Udin membawa uang sebesar Rp10 juta sebagai bentuk kompensasi damai. Namun sebelum penyerahan dilakukan, Ipda Subhan diduga meminta tambahan uang Rp1,5 juta.
“Dia minta Rp1,5 juta untuk alasan rapat. Katanya tidak mungkin uang pribadinya dipakai untuk rapat,” ungkap Udin menirukan pernyataan oknum tersebut, Senin (30/3/2026).
Udin bahkan menyebut, oknum polisi itu sempat memperlihatkan foto kegiatan rapat di ponselnya sebagai alasan penguat permintaan tersebut, dengan menyebut nama sejumlah pejabat utama di Polres Jeneponto.
Tak berhenti di situ, Udin mengaku mendapat tekanan. Ia diancam bahwa perkara anaknya akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
“Saya tidak kasi itu Rp1,5 juta. Uang damai Rp10 juta saja saya pinjam supaya anakku bisa keluar, karena mau lebaran di luar sel,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (28/1/2026) malam. Saat itu, dua anak Udin yakni Dimas dan Denis melintas menggunakan sepeda motor dan dipanggil oleh korban, Ilham.
Setibanya di lokasi, terjadi keributan yang berujung penganiayaan. Dimas disebut menggunakan badik hingga melukai Ilham.
Namun, menurut pihak keluarga, insiden itu dipicu karena kedua bersaudara tersebut lebih dulu diserang dan dikeroyok oleh sekitar 11 orang.
Akibat kejadian itu, Dimas dan Denis diamankan pihak kepolisian. Denis yang masih di bawah umur ditempatkan di luar sel, sementara Dimas harus mendekam di dalam sel selama kurang lebih 44 hari.
Terkait pernyataan Udin, Ipda Subhan lantas memberikan sanggahan. Ia membantah pernah menerima uang senilai Rp1.5 juta namun tak menjawab secara gamblang apakah ia pernah meminta atau tidak.
“Itupun dia tidak pernah kasi saya, rapat apa maksudnya? oh tidak, bagaimana caranya, dia saja tidak pernah anu ini, bingung saya juga, tidak dikasi saja diberitakan apalagi dikasi,” terang Subhan sembari ingin bercerita dengan Kapolsek lalu mematikan telepon.




























