Makassar, DNID.co.id – Dugaan maladministrasi hingga pemalsuan data kependudukan mencuat di Kota Makassar. Seorang warga bernama Putri (23), yang berdomisili di kawasan BTP, mengaku kaget setelah mengetahui dirinya tercatat telah meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk), padahal ia masih hidup dan tidak pernah mengurus surat kematian.
Kasus ini terungkap saat Putri melakukan pengecekan data pribadinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar. Ia mengaku terkejut ketika petugas menyampaikan bahwa statusnya sudah tercatat meninggal dunia berdasarkan dokumen resmi.
“Saya tidak pernah mengajukan surat kematian. Suami saya juga tidak pernah buatkan. Tiba-tiba ada mi surat kematian atas nama saya. Saya kaget sekali,” ungkap Putri kepada awak media.
Menurut keterangan, surat kematian tersebut diterbitkan pada 18 Juli 2025 dan disebut berasal dari rekomendasi pihak Kelurahan Parangtambung. Putri menegaskan tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan maupun yang menandatangani dokumen tersebut.
Hal senada disampaikan Ridwan (25), suami Putri. Ia membantah keras keterlibatannya dalam pengurusan surat kematian istrinya. Ridwan bahkan menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Bukan saya yang mendaftar surat kematian istriku. Ini bukan tanda tangan saya. Saya keberatan dengan adanya pemalsuan tanda tangan yang menyatakan istri saya meninggal dunia,” tegas Ridwan.
Ridwan juga memastikan bahwa pada tanggal 20 Mei 2025, ia tidak pernah mendatangi kantor lurah maupun kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen apa pun. Ia merasa dirugikan secara administrasi maupun psikologis atas kejadian ini.
Akibat status tersebut, Putri kini menghadapi persoalan serius terkait keabsahan data kependudukannya, termasuk akses terhadap layanan publik yang mensyaratkan data aktif. Ia berharap agar statusnya segera dipulihkan.
“Saya minta data saya diaktifkan kembali. Saya juga akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tegas Putri.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi data dalam penerbitan dokumen kependudukan, khususnya surat kematian. Dugaan keterlibatan pihak kelurahan dan lemahnya pengawasan administrasi menjadi sorotan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Parangtambung maupun Dinas Dukcapil Kota Makassar terkait dugaan tersebut. Publik pun berharap adanya investigasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta memberikan keadilan bagi korban.
























