Jaringan Narkoba Pangkalpinang Digulung, Pelaku Tak Berkutik

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID  — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi (37) di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari operasi cepat tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat bruto mencapai 2,068 kilogram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah penyelidikan dilakukan, tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Joe Silaban berhasil mengidentifikasi dan membuntuti pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Selasa kemarin, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi, 37 tahun. Pelaku kita amankan di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, Rabu (22/4/2026).

Ronald menjelaskan, proses pengungkapan berlangsung cepat dan terukur. Informasi awal dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada identitas pelaku.

“Kurang lebih satu jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pembuntutan sampai ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Setelah pelaku diamankan, polisi segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam tas hitam milik RM, petugas menemukan dua paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga kuat berisi sabu.

“Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan ada lima paket dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram,” tegas Ronald.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Target kami jelas, mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” ujarnya.

Agus juga menyoroti peran penting masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menyebut keberhasilan operasi tidak lepas dari keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan hal mencurigakan ke polisi atau melalui call center 110,” katanya.

Pengungkapan ini kembali membuka fakta bahwa peredaran narkotika di Pangkalpinang masih menjadi ancaman serius. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu lintas wilayah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 22 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA KEP. BANGKA BELITUNG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Berita Terbaru