Polisi Temukan Ganja 5,78 Gram dalam Kaleng Rokok di Mentok
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial MF setelah menemukan ganja seberat 5,78 gram di sebuah pondok di Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ganja tersebut disimpan dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe.
Penindakan itu dilakukan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hubungan penangkapan pria tersebut dengan penindakan terhadap MF.
Dalam penggeledahan pondok yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok. Selain itu, polisi menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja dan satu bungkus kertas papir.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor trail berwarna hitam tanpa nomor polisi. Meski kendaraan itu turut disita, belum ada keterangan mengenai kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika dalam perkara tersebut.
MF mengakui bahwa ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa MF beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang masih berjalan. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai asal-usul ganja, tujuan kepemilikannya, ataupun kemungkinan keterkaitan MF dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
“Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Yos Sudarso.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara belum selesai. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang yang ditemukan, sekaligus memastikan fakta-fakta yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga keterangan yang disampaikan kepolisian, MF masih berada di Polres Bangka Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum berikutnya maupun kemungkinan penerapan pasal terhadap MF.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada aparat berwenang. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu kepolisian menelusuri dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Temukan Ganja 5,78 Gram dalam Kaleng Rokok di Mentok
SABTU, 10 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial MF setelah menemukan ganja seberat 5,78 gram di sebuah pondok di Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ganja tersebut disimpan dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe.
Penindakan itu dilakukan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hubungan penangkapan pria tersebut dengan penindakan terhadap MF.
Dalam penggeledahan pondok yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok. Selain itu, polisi menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja dan satu bungkus kertas papir.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor trail berwarna hitam tanpa nomor polisi. Meski kendaraan itu turut disita, belum ada keterangan mengenai kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika dalam perkara tersebut.
MF mengakui bahwa ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa MF beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang masih berjalan. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai asal-usul ganja, tujuan kepemilikannya, ataupun kemungkinan keterkaitan MF dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
“Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Yos Sudarso.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara belum selesai. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang yang ditemukan, sekaligus memastikan fakta-fakta yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga keterangan yang disampaikan kepolisian, MF masih berada di Polres Bangka Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum berikutnya maupun kemungkinan penerapan pasal terhadap MF.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada aparat berwenang. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu kepolisian menelusuri dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat.