Polsek Mentok Bongkar Komplotan Pencuri Gelang Emas,Tiga Perempuan Diciduk

Bangka Barat,Dnid.Co.Id — Kasus pencurian gelang emas milik warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terbongkar. Tiga perempuan diamankan jajaran Polsek Mentok setelah polisi menelusuri jejak penjualan emas curian ke sebuah toko emas di kawasan Pasar Mentok.

Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah korban berinisial AA (34) melapor kehilangan satu gelang emas seberat 2,67 gram dari dalam lemari kamar rumahnya pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp8.303.700.

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan. Tim Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri alur hilangnya perhiasan korban, termasuk memeriksa dugaan transaksi emas di sejumlah toko.

Hasilnya, aparat menemukan fakta bahwa gelang emas korban sempat dijual ke Toko Emas Cristal di Pasar Mentok sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali.

“Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Perempuan tersebut diduga sebagai pelaku utama pencurian gelang emas milik korban.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian turut mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual emas hasil curian tersebut. Sementara YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, juga diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.

“Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujar Yos Sudarso.

Kasus ini menyoroti modus pencurian yang memanfaatkan akses terhadap lingkungan rumah korban sebelum barang berharga dijual cepat untuk menghilangkan jejak. Polisi menduga aksi tersebut dipicu faktor ekonomi, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan emas curian.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, satu tas hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, serta satu lembar surat emas yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang curian tersebut.

Ketiga perempuan itu kini telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan penadah lain yang terlibat.

“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas Yos Sudarso.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada menyimpan barang berharga di rumah dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 21 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru