Pencabutan Dua Gugatan PTUN Memunculkan Pertanyaan Atas Konsistensi Tuduhan Publik

PANGKALPINANG ,DNID.co.id  – Polemik antara Edi Irawan dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas setelah permintaan maaf administratif KI Babel terkait tidak tersedianya rekaman elektronik dan transkrip verbatim persidangan sengketa informasi publik memicu perdebatan luas. Namun di tengah sorotan terhadap pengakuan tersebut, muncul fakta hukum lain yang tak kalah penting: dua gugatan yang diajukan Edi Irawan terhadap KI Babel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang berakhir dengan pencabutan oleh penggugat sendiri sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Surat permohonan maaf KI Babel Nomor 057/KI-BABEL/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 mengakui lembaga itu belum memiliki sistem dan sarana transkripsi elektronik yang mampu menghasilkan dokumen verbatim sebagaimana diminta Edi Irawan. Pengakuan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar kritik terhadap tata kelola dan profesionalisme KI Babel.

Dalam sejumlah pernyataan publik, Edi menuding KI Babel tidak profesional, tidak inovatif, serta gagal menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Kritik itu berkembang menjadi tuduhan yang lebih luas terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.

Namun penelusuran terhadap dokumen perkara di PTUN Pangkalpinang menunjukkan fakta berbeda. Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan Edi Irawan dan terdaftar dalam Perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP tidak pernah memasuki tahap pembuktian. Gugatan tersebut dicabut sendiri oleh penggugat sebelum majelis hakim memeriksa substansi perkara.

Tidak berhenti di situ, Edi kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.PGP yang masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KI Babel. Namun hasilnya serupa. Sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa, gugatan kembali dicabut oleh pihak penggugat.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika dugaan pelanggaran yang disampaikan diyakini memiliki dasar hukum kuat, mengapa proses pembuktian di pengadilan tidak pernah dituntaskan hingga putusan?

Dalam sistem peradilan administrasi negara, tuduhan terhadap badan publik tidak cukup diuji melalui opini di ruang publik. Seluruh dalil harus dibuktikan melalui mekanisme hukum di hadapan majelis hakim. Hingga saat ini, tidak terdapat putusan PTUN yang menyatakan KI Babel terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana tuduhan yang berulang kali disampaikan.

Bahkan dalam proses pemeriksaan persiapan perkara kedua, majelis hakim disebut memberikan perhatian terhadap kejelasan objek gugatan yang diajukan. Sorotan terhadap aspek formil tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.

Kuasa Hukum KI Babel, Abrillioga, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menggugat badan publik.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan terhadap badan publik. Namun setiap gugatan tetap harus memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abrillioga.

Menurutnya, prinsip negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui pengadilan, tetapi setiap dalil yang diajukan juga harus dapat dipertahankan hingga akhir proses persidangan.

Permintaan maaf KI Babel terkait keterbatasan sistem transkripsi elektronik memang menjadi catatan penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik. Namun secara hukum, permintaan maaf administratif tidak otomatis membuktikan seluruh tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bahwa dua jalur hukum yang ditempuh untuk menguji tuduhan tersebut tidak pernah mencapai tahap pembuktian. Akibatnya, narasi yang berkembang saat ini hanya memperlihatkan sebagian fakta, sementara catatan pengadilan menunjukkan perkara berakhir bukan karena pihak tertentu menang atau kalah, melainkan karena gugatan dicabut oleh penggugat sendiri.

Dengan demikian, hingga Juni 2026, fakta hukum yang tercatat di PTUN Pangkalpinang masih menunjukkan bahwa tuduhan terhadap KI Babel belum pernah diuji dan diputus melalui pemeriksaan pokok perkara. Kondisi itu menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan publik dalam menilai polemik yang terus bergulir antara Edi Irawan dan KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 12 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Berita Terbaru