Penertiban Gabungan Menyasar Ponton Ilegal Demi Menyelamatkan Ekosistem Pesisir

BANGKA BARAT, DNID.co.id – Tim gabungan dari Sat Polairud Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan PT Timah menarik empat Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan nelayan yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para nelayan menyoroti maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai mengancam ruang tangkap dan keberlangsungan ekosistem pesisir di wilayah Kecamatan Parittiga, Jebus, dan Kelapa.

Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, personel gabungan menggelar apel di kawasan Pantai Tanjung Ru. Patroli kemudian dilakukan menuju sejumlah titik yang selama ini disebut sebagai area operasi tambang ilegal.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak mendapati adanya aktivitas penambangan maupun pekerja tambang. Namun, temuan di lapangan justru menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut masih berpotensi berlangsung sewaktu-waktu.

Empat unit ponton jenis tower ditemukan terparkir di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam. Hasil pemeriksaan menunjukkan ponton-ponton tersebut tidak memiliki legalitas maupun izin operasional dari PT Timah.

Sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum, petugas langsung menarik keempat ponton tersebut agar tidak kembali digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah ponton yang masih berada di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar 15 unit. Namun, proses penertiban belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena kondisi air laut surut sehingga menyulitkan akses petugas menjangkau seluruh ponton yang tersisa.

Fakta bahwa masih terdapat belasan ponton di lokasi menjadi sinyal bahwa persoalan tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam belum sepenuhnya selesai. Kawasan ini selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan karena benturan kepentingan antara aktivitas pertambangan dan mata pencaharian nelayan tradisional.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan langkah mendadak.

“Kegiatan penertiban ini bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya kami sudah melaksanakan berbagai upaya preventif, mulai dari imbauan, sosialisasi, hingga pemasangan spanduk larangan agar tidak ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Namun karena masih ditemukan ponton yang terparkir dan berpotensi digunakan kembali untuk melakukan aktivitas penambangan, maka dilakukan langkah penertiban,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan mangrove yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.

“Kita harus memahami bahwa kawasan ini merupakan wilayah bakau yang memiliki fungsi sangat strategis. Di sana menjadi tempat berkumpul dan berkembangnya berbagai ekosistem perairan yang hingga saat ini masih menopang kehidupan masyarakat, terutama nelayan dan warga pesisir yang menggantungkan mata pencahariannya dari hasil laut,” ujarnya.

Menurut Kapolres, penertiban tidak semata berbicara soal pelanggaran hukum. Langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Pengawasan bersama instansi terkait dipastikan terus dilakukan guna mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal yang berpotensi memicu konflik sosial dan memperparah kerusakan lingkungan di Teluk Kelabat Dalam.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 13 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 07:40 WITA

Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta

Sabtu, 7 November 2026 - 07:00 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru