Penyidik Menemukan Penyalahgunaan Dana Hibah Disalahgunakan,Pengurus KONI Resmi Ditahan

PANGKALPINANG ,DNID.co.id  — Polda Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp835.422.845. Kedua tersangka berinisial MA dan MEP kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Babel setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) malam sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang selama ini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Langkah tegas tersebut diambil setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel mengantongi serangkaian alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah resmi ditahan dan ditempatkan di rutan Polda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Iya, benar. Kita sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana setelah status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024. Untuk mengungkap dugaan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan memeriksa puluhan pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.

Sedikitnya 72 saksi telah dimintai keterangan sepanjang proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang mengarah pada dugaan keterlibatan kedua pengurus KONI tersebut.

“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung program pembinaan dan kegiatan olahraga diduga justru dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil perhitungan auditor,” tegas Agus.

Dengan penahanan dua tersangka utama tersebut, penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam aliran dana hibah bermasalah tersebut. Polda Babel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 24 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA