Terkuak! Manajemen RSUD Jeneponto Ternyata Pengusul Kebijakan Parkir bagi Pegawai
RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. (dok:ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya mengakui bahwa penerapan sistem parkir elektronik penuh (full elektronik) merupakan persyaratan yang diajukan pihak rumah sakit dalam kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Direktur I RSUD Jeneponto, Nany Apriani M. Syam, saat dikonfirmasi terkait polemik biaya parkir yang belakangan dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan (nakes), dokter, dan pegawai rumah sakit.
Menurutnya, sistem elektronik penuh dipilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir di lingkungan rumah sakit. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya aktivitas kerja pegawai yang terganggu akibat penerapan sistem tersebut.
“Kalau terkait aktivitas kerja pegawai sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya aktivitas kerja pegawai yang terganggu,” ujarnya kepada DNID, belum lama ini.
Wakil Direktur I menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan kartu akses bukan merupakan kebijakan khusus yang dibuat oleh rumah sakit, melainkan konsekuensi dari sistem parkir elektronik yang diterapkan.
“Ini bukan kebijakan rumah sakit, tetapi menjadi persyaratan ketika perparkiran dikelola secara elektronik. Ada biaya administrasi Rp10 ribu per bulan untuk penggunaan kartu yang bisa digunakan 90 kali tap. Kalau tidak ditap, portal tidak bisa terbuka,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara rumah sakit dan pihak pengelola parkir. Setelah MoU ditandatangani, pihak rumah sakit bersama pengelola parkir melakukan sosialisasi secara langsung kepada tenaga kesehatan, dokter, dan pegawai.
“Sosialisasinya dilakukan secara tatap muka dan dijelaskan langsung oleh pihak ketiga. Banyak pertanyaan yang muncul saat itu dan semuanya dijelaskan secara detail oleh pengelola,” katanya.
Menurutnya, setelah sosialisasi dilakukan, tidak lagi terdapat keberatan yang bersifat prinsip dari pegawai. Keluhan yang muncul hanya berkaitan dengan kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut.
“Iya Pak, setelah pertemuan itu sudah tidak ada lagi pertanyaan yang sifatnya prinsip, kecuali kendala teknis dalam proses penerapannya,” tambahnya.
Terkait keluhan pegawai yang merasa terbebani dengan kewajiban membeli kartu dan melakukan pengisian saldo untuk mengakses area parkir tempat mereka bekerja, pihak rumah sakit beralasan bahwa sistem elektronik penuh dipilih karena dianggap mampu menjawab persoalan pelayanan parkir yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut manajemen, saat sistem parkir masih menggabungkan metode manual dan elektronik, keluhan terhadap pelayanan parkir cukup tinggi. Melalui sistem elektronik penuh, rumah sakit memperoleh sejumlah fasilitas tambahan, termasuk penyediaan lahan parkir baru dan kanopi yang disebut menjadi bagian dari standar penilaian pelayanan publik.
“Konsekuensi dari sistem elektronik penuh adalah membayar Rp10 ribu per bulan untuk 90 kali melewati portal sebagai biaya administrasi penggunaan kartu,” jelasnya.
Saat ditanya apakah sistem elektronik penuh merupakan permintaan dari pihak rumah sakit, Wakil Direktur I membenarkan hal tersebut.
“Iya Pak, itu menjadi persyaratan dari pihak RS,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan pihak pengelola parkir CV Tree Turatea Mandiri. Pihak pengelola mengaku sejak awal hanya memenuhi persyaratan yang diajukan rumah sakit dalam proses kerja sama pengelolaan parkir.
Pihak pengelola bahkan mengungkapkan bahwa mereka sempat menawarkan opsi sistem semi elektronik yang dinilai lebih murah dan memungkinkan pegawai memperoleh akses parkir tanpa biaya. Namun, pihak rumah sakit tetap memilih penerapan sistem elektronik penuh sebagai model pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Pengakuan tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan manajemen rumah sakit memilih skema yang tetap membebankan biaya administrasi kepada tenaga kesehatan dan pegawai, meskipun terdapat alternatif lain yang disebut lebih ringan bagi para pekerja di lingkungan rumah sakit.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Terkuak! Manajemen RSUD Jeneponto Ternyata Pengusul Kebijakan Parkir bagi Pegawai
JUMAT, 26 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya mengakui bahwa penerapan sistem parkir elektronik penuh (full elektronik) merupakan persyaratan yang diajukan pihak rumah sakit dalam kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Direktur I RSUD Jeneponto, Nany Apriani M. Syam, saat dikonfirmasi terkait polemik biaya parkir yang belakangan dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan (nakes), dokter, dan pegawai rumah sakit.
Menurutnya, sistem elektronik penuh dipilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir di lingkungan rumah sakit. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya aktivitas kerja pegawai yang terganggu akibat penerapan sistem tersebut.
“Kalau terkait aktivitas kerja pegawai sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya aktivitas kerja pegawai yang terganggu,” ujarnya kepada DNID, belum lama ini.
Wakil Direktur I menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan kartu akses bukan merupakan kebijakan khusus yang dibuat oleh rumah sakit, melainkan konsekuensi dari sistem parkir elektronik yang diterapkan.
“Ini bukan kebijakan rumah sakit, tetapi menjadi persyaratan ketika perparkiran dikelola secara elektronik. Ada biaya administrasi Rp10 ribu per bulan untuk penggunaan kartu yang bisa digunakan 90 kali tap. Kalau tidak ditap, portal tidak bisa terbuka,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara rumah sakit dan pihak pengelola parkir. Setelah MoU ditandatangani, pihak rumah sakit bersama pengelola parkir melakukan sosialisasi secara langsung kepada tenaga kesehatan, dokter, dan pegawai.
“Sosialisasinya dilakukan secara tatap muka dan dijelaskan langsung oleh pihak ketiga. Banyak pertanyaan yang muncul saat itu dan semuanya dijelaskan secara detail oleh pengelola,” katanya.
Menurutnya, setelah sosialisasi dilakukan, tidak lagi terdapat keberatan yang bersifat prinsip dari pegawai. Keluhan yang muncul hanya berkaitan dengan kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut.
“Iya Pak, setelah pertemuan itu sudah tidak ada lagi pertanyaan yang sifatnya prinsip, kecuali kendala teknis dalam proses penerapannya,” tambahnya.
Terkait keluhan pegawai yang merasa terbebani dengan kewajiban membeli kartu dan melakukan pengisian saldo untuk mengakses area parkir tempat mereka bekerja, pihak rumah sakit beralasan bahwa sistem elektronik penuh dipilih karena dianggap mampu menjawab persoalan pelayanan parkir yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut manajemen, saat sistem parkir masih menggabungkan metode manual dan elektronik, keluhan terhadap pelayanan parkir cukup tinggi. Melalui sistem elektronik penuh, rumah sakit memperoleh sejumlah fasilitas tambahan, termasuk penyediaan lahan parkir baru dan kanopi yang disebut menjadi bagian dari standar penilaian pelayanan publik.
“Konsekuensi dari sistem elektronik penuh adalah membayar Rp10 ribu per bulan untuk 90 kali melewati portal sebagai biaya administrasi penggunaan kartu,” jelasnya.
Saat ditanya apakah sistem elektronik penuh merupakan permintaan dari pihak rumah sakit, Wakil Direktur I membenarkan hal tersebut.
“Iya Pak, itu menjadi persyaratan dari pihak RS,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan pihak pengelola parkir CV Tree Turatea Mandiri. Pihak pengelola mengaku sejak awal hanya memenuhi persyaratan yang diajukan rumah sakit dalam proses kerja sama pengelolaan parkir.
Pihak pengelola bahkan mengungkapkan bahwa mereka sempat menawarkan opsi sistem semi elektronik yang dinilai lebih murah dan memungkinkan pegawai memperoleh akses parkir tanpa biaya. Namun, pihak rumah sakit tetap memilih penerapan sistem elektronik penuh sebagai model pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Pengakuan tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan manajemen rumah sakit memilih skema yang tetap membebankan biaya administrasi kepada tenaga kesehatan dan pegawai, meskipun terdapat alternatif lain yang disebut lebih ringan bagi para pekerja di lingkungan rumah sakit.