Subandri Desak PT Timah Tinjau Ulang Jasa Penambang, Percepatan RKAB Dinilai Mendesak

BELITUNG TIMUR , DNID.co.id — Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, Subandri, mendesak PT Timah Tbk segera meninjau ulang besaran penggantian jasa usaha yang diterima penambang melalui mitra perusahaan. Selain itu, ia juga meminta percepatan penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang hingga kini dinilai masih menjadi penghambat utama aktivitas pertambangan timah di Pulau Belitung.

Desakan tersebut disampaikan Subandri, yang akrab disapa Jely, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat penambang asal Kecamatan Damar di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026). Menurutnya, kesejahteraan penambang tidak boleh terus tergerus di tengah meningkatnya biaya hidup, sementara kepastian operasional tambang masih tersandera belum rampungnya RKAB.

Subandri menilai sudah saatnya PT Timah mengevaluasi skema penggantian jasa yang diberikan kepada mitra usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan penambang di lapangan.

“Kalau memungkinkan, mitra PT Timah dapat menaikkan nilai jasa yang diterima penambang. Harga barang saat ini terus meningkat sehingga penghasilan penambang juga perlu disesuaikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, PT Timah menetapkan penggantian jasa sebesar Rp234.000 untuk kadar timah Sn 72 kepada mitra usaha. Namun, di tingkat penambang, nilai yang diterima hanya berkisar Rp130.000 hingga Rp140.000.

Menurut Subandri, selisih tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menekan pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah.

Persoalan itu, kata dia, juga telah disampaikan DPRD Belitung Timur dalam pertemuan dengan jajaran Direksi PT Timah, termasuk Direktur Operasi. DPRD meminta perusahaan mempertimbangkan penyesuaian nilai jasa dengan mengacu pada perkembangan harga timah dunia serta kondisi ekonomi masyarakat.

Namun, PT Timah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum mengambil keputusan strategis.

Selain menyoroti jasa penambang, Subandri juga mendesak percepatan penyelesaian RKAB yang hingga kini belum kunjung tuntas. Menurutnya, lambannya proses tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pertambangan dan perekonomian masyarakat Belitung Timur.

“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Timah, aparat penegak hukum hingga instansi terkait. Namun sampai sekarang persoalan RKAB masih terkendala regulasi dan belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, dibutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar proses penerbitan RKAB tidak terus berlarut-larut.

Subandri juga membandingkan kondisi Pulau Belitung dengan Pulau Bangka. Menurutnya, Bangka memiliki sejumlah smelter swasta sehingga aktivitas produksi tidak hanya bergantung pada PT Timah. Sebaliknya, di Belitung, pengolahan timah masih didominasi PT Timah, meski beberapa perusahaan swasta seperti PT Tomi Utama, PT BIS, dan SAL disebut sedang mengajukan RKAB.

Di akhir penyampaiannya, Subandri menegaskan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang meski kerap menjadi sasaran kritik.

Karena itu, ia berharap PT Timah segera mengundang seluruh mitra kolektor untuk membahas penyesuaian besaran jasa penambang sekaligus mencari solusi konkret agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan aktivitas pertambangan kembali berjalan optimal setelah persoalan RKAB terselesaikan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 21 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: NINING

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Berita Terbaru