Baru Satu Perumahan di Bone Kantongi SLF, Satu Lagi Masih Dalam Pengurusan, Sementara Ribuan Rumah Lain Dipertanyakan

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Pernyataan Dinas BMCKTR Bone mengungkap baru satu perumahan yang telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), satu proyek lain masih dalam proses pengurusan, sementara status legalitas ribuan unit rumah yang telah dibangun dan dihuni di berbagai kawasan perumahan kini menjadi sorotan dan dipertanyakan publik.

 

 

BONE, DNID.co.id — Temuan mengejutkan muncul di tengah pesatnya pembangunan perumahan di Kabupaten Bone.

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) mengungkapkan bahwa dari banyaknya perumahan yang berkembang di Bone, baru satu perumahan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara salah satu pengembang lain masih dalam proses pengurusan.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal atau akrab disapa A. Ical, menyampaikan pengakuan tersebut saat dikonfirmasi.

“Kalau perumahan yang lama saya kurang tahu ada SLF-nya atau tidak. Tetapi kalau perumahan yang baru, baru satu perumahan yang sudah memiliki SLF dan Aruland sementara proses pengurusan,” kata A. Ical.

Pernyataan itu langsung memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan kelaikan fungsi ribuan unit rumah yang telah dipasarkan bahkan dihuni masyarakat di Kabupaten Bone.

SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan.

Dokumen ini memastikan bangunan aman digunakan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

 

Selanjutnya Ahmad mengingatkan masyarakat sering mengira rumah yang selesai dibangun otomatis layak dihuni, padahal secara hukum belum tentu demikian.

Saat berbincang santai sambil ngopi di salah satu warung kopi di Kabupaten Bone, Kamis (30/7/2026), praktisi hukum properti dan tata bangunan Ahmad Rasyid, S.H., M.H. menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan penghuni serta kepastian hukum bagi konsumen.

“SLF adalah bukti bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan laik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jika rumah diserahkan kepada konsumen tanpa SLF, maka pengembang mengambil risiko hukum yang sangat besar,” tegas Ahmad.

Menurut Ahmad, ketentuan SLF telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik atau pengembang yang memanfaatkan bangunan tanpa SLF.

“Sanksinya tidak main-main. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pemanfaatan bangunan, pembatasan kegiatan, denda administratif, pencabutan persetujuan bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran pada kondisi tertentu,” ujarnya.

Untuk bangunan komersial atau kawasan perumahan skala usaha, tidak adanya SLF juga dapat berdampak pada proses operasional dan pelayanan administrasi lainnya.

Ahmad secara khusus menegaskan bahwa pengembang tidak boleh menjadikan belum terbitnya SLF sebagai alasan untuk menyerahkan rumah kepada pembeli.

“Saya tegaskan kepada seluruh developer, jangan menjual atau menyerahkan unit rumah yang belum memiliki SLF. Itu bukan sekadar kekurangan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan penghuni dan kepastian hukum konsumen,” katanya.

Dia menyebut tanggung jawab hukum sepenuhnya melekat pada developer apabila terjadi kerusakan konstruksi, kegagalan bangunan, kebakaran, banjir akibat sistem drainase buruk, atau sengketa fasilitas umum pada perumahan yang belum memiliki SLF.

Praktik serah terima rumah tanpa SLF, kata Ahmad, berpotensi membuka ruang gugatan perdata dari konsumen yang merasa dirugikan karena membeli produk properti yang tidak memenuhi standar legalitas dan kelaikan.

Di sisi lain, pengakuan BMCKTR bahwa baru satu perumahan baru memiliki SLF memperlihatkan lemahnya kepatuhan sebagian pengembang terhadap regulasi bangunan gedung.

Kondisi ini dinilai membutuhkan tindakan cepat pemerintah daerah sebelum masalah berkembang menjadi sengketa massal.

Ahmad meminta Pemkab Bone melakukan audit menyeluruh terhadap perumahan yang telah dipasarkan dan dihuni masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui rumahnya tidak memiliki SLF setelah terjadi sengketa atau kecelakaan bangunan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada data resmi yang disampaikan Pemkab Bone mengenai jumlah keseluruhan perumahan yang telah beroperasi tanpa SLF maupun langkah penertiban yang akan dilakukan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 30 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Berita Terbaru