KSP Tegaskan Larangan Ekspor LTJ Tak Berlaku untuk Mineral Ikutan, 85 Laporan Surveyor Akhirnya Diterbitkan

JAKARTA ,DNID.co.id – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait polemik ekspor komoditas pertambangan yang mengandung *Logam Tanah Jarang (LTJ)*. Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), pemerintah menegaskan bahwa ketentuan larangan ekspor *tidak berlaku terhadap seluruh produk yang mengandung unsur LTJ*, melainkan hanya diberlakukan terhadap *Logam Tanah Jarang yang diperdagangkan sebagai produk utama*.

 

Penegasan tersebut menjadi titik terang setelah dalam beberapa waktu terakhir muncul perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tata niaga ekspor mineral. Akibatnya, puluhan laporan surveyor sempat tertunda sehingga berdampak pada kelancaran ekspor sejumlah komoditas strategis nasional.

 

Kepala Staf Kepresidenan, *Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman*, menyampaikan bahwa pemerintah telah membangun kesepahaman bersama lintas kementerian dan lembaga untuk mengakhiri perbedaan interpretasi terhadap ketentuan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ.

 

“Merujuk hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang pada Senin, 27 Juli 2026, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait, telah disepakati bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya,” ujar Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).

 

Menurut Dudung, kesepahaman tersebut menjadi dasar penting dalam masa transisi penyempurnaan regulasi. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari eksportir, perusahaan surveyor hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan memiliki persepsi yang sama sehingga tidak lagi terjadi hambatan administratif dalam proses ekspor.

 

Pemerintah, lanjutnya, juga sedang menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang. Penyusunan aturan tersebut dilakukan agar Indonesia memiliki tata kelola yang lebih jelas terhadap mineral kritis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi komoditas strategis dunia.

 

Sebagai langkah memperkuat kepastian hukum, pemerintah bahkan tengah meminta *legal opinion* dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh instansi dalam mengambil kebijakan selama proses penyempurnaan regulasi masih berlangsung.

 

“Legal opinion dari Kejaksaan Agung diperlukan agar seluruh proses berjalan dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha maupun aparat yang menjalankan regulasi,” jelasnya.

 

Dudung mengungkapkan, hasil komunikasi lanjutan yang dilakukan KSP pada Jumat (31/7/2026) bersama berbagai kementerian, lembaga, serta instansi terkait menghasilkan keputusan penting. *PT Sucofindo* dipastikan dapat kembali menerbitkan *85 Laporan Surveyor (LS)* yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan berupa Logam Tanah Jarang.

 

Mayoritas laporan surveyor tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas strategis nasional, di antaranya produk *alumina, katode tembaga*, serta berbagai produk turunan *nikel* yang selama ini menjadi penyumbang devisa negara.

 

Terbitnya kembali laporan surveyor tersebut diharapkan mampu mengurai hambatan ekspor yang sebelumnya sempat mengganggu aktivitas perdagangan internasional sejumlah perusahaan.

 

Pemerintah menilai bahwa keberadaan unsur LTJ sebagai mineral ikutan dalam suatu komoditas tidak dapat disamakan dengan produk Logam Tanah Jarang yang diproduksi dan diperdagangkan secara khusus. Oleh karena itu, kebijakan ekspor harus dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat kegiatan industri nasional yang tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian terhadap produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami. Produk tersebut tetap diperbolehkan diekspor sepanjang kandungannya termasuk kategori *Naturally Occurring Radioactive Material (NORM)* serta telah memenuhi seluruh persyaratan pengujian laboratorium, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola mineral strategis nasional dengan kepastian berusaha. Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral kritis sebagai bahan baku industri teknologi, energi terbarukan, kendaraan listrik, hingga pertahanan, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing Indonesia di pasar global.

 

Dengan adanya kesepahaman lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam implementasi kebijakan ekspor mineral. Langkah ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan pelaku usaha, mempercepat arus ekspor komoditas strategis, menjaga penerimaan devisa negara, sekaligus memastikan bahwa tata kelola Logam Tanah Jarang ke depan berjalan secara lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 5 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Berita Terbaru