Anggota Polda Papua Barat Diduga Rusak CCTV Warga Gowa, Korban Desak Kepastian Hukum
Oknum polisi Aiptu Kaharuddin diduga merusak CCTV warga Gowa. (dok:ist)
GOWA, DNID.co.id – Kasus dugaan pengrusakan kamera CCTV milik warga di Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang.
Terduga pelaku disebut merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Papua Barat, berinisial Aiptu Kaharuddin. Korban, H. Andi Sunardi, kini mempertanyakan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
Andi mengaku kecewa karena hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai status terduga pelaku maupun perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikannya.
Terlebih, terduga pelaku disebut merupakan anggota Polda Papua Barat daya yang bertugas di wilayah Sorong. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya, korban menyebutnya sebagai anggota Polda Papua Barat.
Konfirmasi terkait status terduga pelaku telah dilakukan kepada pihak Propam Polda Papua Barat Daya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan maupun status proses hukum terhadapnya.
Kasus tersebut terjadi pada Juli 2026 di kediaman H. Andi Sunardi, Barombong, Kabupaten Gowa.
Sebelum dugaan pengrusakan CCTV terjadi, korban menyebut sempat ada aktivitas pesta minuman keras di depan rumahnya. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya disebut terlibat dalam persoalan pelemparan rumah keluarga korban.
Situasi kemudian berlanjut ketika seorang pria yang disebut sebagai Aiptu Kaharuddin mendatangi kediaman korban. Dalam rekaman CCTV, pria tersebut diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap kamera CCTV milik Andi Sunardi.
Selain dugaan pengrusakan CCTV, korban juga mengaku sempat mendengar suara yang diduga menyerupai letusan senjata api. Peristiwa itu membuat korban dan keluarganya merasa resah serta khawatir terhadap keamanan di sekitar rumah.
Laporan resmi mengenai kejadian tersebut telah dimasukkan korban pada Sabtu sore pada Juli 2026.
Namun, setelah laporan dibuat, Andi mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
“Saya berharap ada kepastian hukum. Kalau memang terbukti melakukan pengrusakan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.
Ia menegaskan tidak pernah meminta perlakuan khusus. Menurutnya, dirinya hanya ingin laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya tidak pernah meminta perlakuan khusus. Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Siapa pun orangnya, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Andi juga berharap institusi Polri tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, terduga pelaku disebut merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi bagian dari institusi penegak hukum.
Menurutnya, kepastian proses hukum penting untuk memberikan rasa aman kepada dirinya dan keluarga sekaligus memastikan tidak ada kesan bahwa anggota kepolisian mendapatkan perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Propam Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai status Aiptu Kaharuddin dalam perkara dugaan pengrusakan CCTV tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait masih terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Anggota Polda Papua Barat Diduga Rusak CCTV Warga Gowa, Korban Desak Kepastian Hukum
SENIN, 24 AGUSTUS 2026
GOWA, DNID.co.id – Kasus dugaan pengrusakan kamera CCTV milik warga di Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang.
Terduga pelaku disebut merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Papua Barat, berinisial Aiptu Kaharuddin. Korban, H. Andi Sunardi, kini mempertanyakan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
Andi mengaku kecewa karena hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai status terduga pelaku maupun perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikannya.
Terlebih, terduga pelaku disebut merupakan anggota Polda Papua Barat Daya yang bertugas di wilayah Sorong. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya, korban menyebutnya sebagai anggota Polda Papua Barat.
Konfirmasi terkait status terduga pelaku telah dilakukan kepada pihak Propam Polda Papua Barat Daya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan maupun status proses hukum terhadapnya.
Kasus tersebut terjadi pada Juli 2026 di kediaman H. Andi Sunardi, Barombong, Kabupaten Gowa.
Sebelum dugaan pengrusakan CCTV terjadi, korban menyebut sempat ada aktivitas pesta minuman keras di depan rumahnya. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya disebut terlibat dalam persoalan pelemparan rumah keluarga korban.
Situasi kemudian berlanjut ketika seorang pria yang disebut sebagai Aiptu Kaharuddin mendatangi kediaman korban. Dalam rekaman CCTV, pria tersebut diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap kamera CCTV milik Andi Sunardi.
Selain dugaan pengrusakan CCTV, korban juga mengaku sempat mendengar suara yang diduga menyerupai letusan senjata api. Peristiwa itu membuat korban dan keluarganya merasa resah serta khawatir terhadap keamanan di sekitar rumah.
Laporan resmi mengenai kejadian tersebut telah dimasukkan korban pada Sabtu sore pada Juli 2026.
Namun, setelah laporan dibuat, Andi mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
"Saya berharap ada kepastian hukum. Kalau memang terbukti melakukan pengrusakan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Andi.
Ia menegaskan tidak pernah meminta perlakuan khusus. Menurutnya, dirinya hanya ingin laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Saya tidak pernah meminta perlakuan khusus. Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Siapa pun orangnya, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan," tegasnya.
Andi juga berharap institusi Polri tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, terduga pelaku disebut merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi bagian dari institusi penegak hukum.
Menurutnya, kepastian proses hukum penting untuk memberikan rasa aman kepada dirinya dan keluarga sekaligus memastikan tidak ada kesan bahwa anggota kepolisian mendapatkan perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Propam Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai status Aiptu Kaharuddin dalam perkara dugaan pengrusakan CCTV tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait masih terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.