Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Peredaran rokok merek Faz yang diduga menggunakan pita cukai bermasalah menjadi sorotan di Bangka Belitung. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan mata rantai distribusi yang mengarah ke dua lokasi, yakni sebuah gudang di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, dan gudang lainnya di Kolong Ijo, Pangkalpinang.Senin 21/09/2026.
Informasi tersebut menyebut dua nama yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut, yakni Nico dan Acen alias Afong. Namun, dugaan keterlibatan maupun fungsi kedua gudang itu belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan pemeriksaan aparat berwenang.
Berdasarkan informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan, Nico disebut memiliki gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah. Sementara Acen alias Afong disebut memiliki gudang di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dua titik tersebut disebut berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi rokok Faz. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana barang didistribusikan, berapa jumlah yang disimpan, serta bagaimana status pita cukai pada setiap kemasan.
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perdagangan apabila pemeriksaan menemukan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu maupun dipalsukan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur ketentuan pidana terkait barang kena cukai dan pita cukai.
Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur ancaman lebih berat terhadap sejumlah perbuatan terkait pita cukai palsu atau dipalsukan. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali dan paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, status pita cukai menjadi salah satu kunci pembuktian. Pemeriksaan dapat mencakup keaslian pita, kesesuaian peruntukan, personalisasi, dokumen pengangkutan, sumber barang hingga rantai distribusinya.
Informasi mengenai gudang di Beluluk dan Kolong Ijo juga perlu diuji untuk mengetahui apakah keduanya memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi atau merupakan aktivitas yang berdiri sendiri.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan Nico maupun Acen alias Afong telah melakukan tindak pidana. Nama keduanya disebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut.
Kini, pertanyaan utamanya adalah apakah dua lokasi tersebut benar berkaitan dengan distribusi rokok Faz dan bagaimana status cukai barang yang disimpan maupun diedarkan.
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dipastikan melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, serta proses hukum oleh instansi berwenang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
SENIN, 21 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Peredaran rokok merek Faz yang diduga menggunakan pita cukai bermasalah menjadi sorotan di Bangka Belitung. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan mata rantai distribusi yang mengarah ke dua lokasi, yakni sebuah gudang di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, dan gudang lainnya di Kolong Ijo, Pangkalpinang.Senin 21/09/2026.
Informasi tersebut menyebut dua nama yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut, yakni Nico dan Acen alias Afong. Namun, dugaan keterlibatan maupun fungsi kedua gudang itu belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan pemeriksaan aparat berwenang.
Berdasarkan informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan, Nico disebut memiliki gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah. Sementara Acen alias Afong disebut memiliki gudang di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dua titik tersebut disebut berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi rokok Faz. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana barang didistribusikan, berapa jumlah yang disimpan, serta bagaimana status pita cukai pada setiap kemasan.
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perdagangan apabila pemeriksaan menemukan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu maupun dipalsukan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur ketentuan pidana terkait barang kena cukai dan pita cukai.
Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur ancaman lebih berat terhadap sejumlah perbuatan terkait pita cukai palsu atau dipalsukan. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali dan paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, status pita cukai menjadi salah satu kunci pembuktian. Pemeriksaan dapat mencakup keaslian pita, kesesuaian peruntukan, personalisasi, dokumen pengangkutan, sumber barang hingga rantai distribusinya.
Informasi mengenai gudang di Beluluk dan Kolong Ijo juga perlu diuji untuk mengetahui apakah keduanya memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi atau merupakan aktivitas yang berdiri sendiri.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan Nico maupun Acen alias Afong telah melakukan tindak pidana. Nama keduanya disebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut.
Kini, pertanyaan utamanya adalah apakah dua lokasi tersebut benar berkaitan dengan distribusi rokok Faz dan bagaimana status cukai barang yang disimpan maupun diedarkan.
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dipastikan melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, serta proses hukum oleh instansi berwenang.