Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Peredaran rokok merek Faz yang diduga menggunakan pita cukai bermasalah menjadi sorotan di Bangka Belitung. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan mata rantai distribusi yang mengarah ke dua lokasi, yakni sebuah gudang di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, dan gudang lainnya di Kolong Ijo, Pangkalpinang.Senin 21/09/2026.

Informasi tersebut menyebut dua nama yang diduga berkaitan dengan lokasi tersebut, yakni Nico dan Acen alias Afong. Namun, dugaan keterlibatan maupun fungsi kedua gudang itu belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan pemeriksaan aparat berwenang.

Berdasarkan informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan, Nico disebut memiliki gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah. Sementara Acen alias Afong disebut memiliki gudang di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dua titik tersebut disebut berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi rokok Faz. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana rokok tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana barang didistribusikan, berapa jumlah yang disimpan, serta bagaimana status pita cukai pada setiap kemasan.

Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perdagangan apabila pemeriksaan menemukan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu maupun dipalsukan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur ketentuan pidana terkait barang kena cukai dan pita cukai.

Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 mengatur ancaman lebih berat terhadap sejumlah perbuatan terkait pita cukai palsu atau dipalsukan. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali dan paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Karena itu, status pita cukai menjadi salah satu kunci pembuktian. Pemeriksaan dapat mencakup keaslian pita, kesesuaian peruntukan, personalisasi, dokumen pengangkutan, sumber barang hingga rantai distribusinya.

Informasi mengenai gudang di Beluluk dan Kolong Ijo juga perlu diuji untuk mengetahui apakah keduanya memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi atau merupakan aktivitas yang berdiri sendiri.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan Nico maupun Acen alias Afong telah melakukan tindak pidana. Nama keduanya disebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut.

Kini, pertanyaan utamanya adalah apakah dua lokasi tersebut benar berkaitan dengan distribusi rokok Faz dan bagaimana status cukai barang yang disimpan maupun diedarkan.

Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dipastikan melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, serta proses hukum oleh instansi berwenang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 21 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 Sep 2026 - 22:01 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 Sep 2026 - 21:53 WITA